MENELISIK DANA COVID – 19 KABUPATEN MUARA ENIM

Muara Enim
medianusantaranews.com

Masa masa bencana nonalam pandemi covid – 19 merupakan masa yang sangat menyusahkan masyarakat di berbagai lapisan. Masa itu, masa yang kita harapkan jangan sampai kembali lagi, karena bencana nonalam pandemi Covid – 19 sudah sangat berdampak terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat di penjuru dunia.

Saat ini, bencana pandemi Covid – 19 sudah nyaris berakhir atau paling tidak kegiatan masyarakat sudah sangat longgar untuk mulai kembali beraktivitas secara normal demi memulihkan perekonomiannya kembali.

Ada yang menjadi pemikiran kita, sudah berapa banyak dana yang sudah digelontorkan Pemerintah Indonesia bahkan dunia untuk mengatasi bencana non alam pandemi Covid – 19 tersebut

Karena, walaupun masa masa yang disebut merupakan bencana, ternyata masih saja ada oknum oknum yang hatinya buta dengan manfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mencari keuntungan untuk memperkaya diri pribadi.

Contohnya, di Kabupaten Payakumbuh, Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada 11 Maret 2022 sudah menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Payakumbuh berinisial BKZ atas dugaan penyelewengan dana Covid – 19.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Flores Timur,​ Nusa Tenggara Timur, menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Petronela Leten alias PLT.

PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Yang mencengangkan lagi, justru kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan pandemi Covid – 19 tersebut justru disalahgunakan oleh oknum menteri sosial Juliari Peter Batu bara cs, yaitu aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19.

Selanjutnya ada dua pejabat daerah dan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sekitar Rp 61 miliar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, dan mantan Kabag Umum Setda Minut berinisial MMO dan Direktur CV Dewi berinisial SE.

Mengintip masalah dana penanganan Covid – 19, bagaimana di Kabupaten Muara Enim ??.

Sebelumnya, aktivis Muara Enim Syerin Apriandi melalui radarkrimal.com, Sabtu (05/03/2022) ada menerbitkan moment saat Kejaksaan Negeri Muara Enim mengadakan acara Coffee Morning dengan sejumlah awak media (09/10/2020) lalu.

Pada acara itu​ Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH mengungkapkan bahwa Pemkab Muara Enim tidak transparan dalam melaporkan dana Covid – 19.

Kajari Muara Enim mengatakan, dalam satu pertemuan dengan Pemkab Muara Enim, pihaknya sudah menanyakan sejauh mana penggunaan dan penyerapan dana penanggulangan Covid-19, namun jawaban yang mereka terima tidak memuaskan.

“Ketika kita tanya sejauh mana penggunaan dan penyerapan dana untuk penanggulangan Covid-19, jawaban yang kami dapatkan sering tidak nyambung. Meleset dari apa yang kami tanyakan,” kata Mernawati saat itu

Ditambahkan juga oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muara Enim Belmento, S.H., bahwa dari anggaran Refocusing Pemkab Muara Enim sebesar Rp 300 Miliar tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muara Enim baru mengajukan pendampingan anggaran sebesar Rp 17 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Bercermin dari pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH tersebut, artinya bisa saja ketidak transparanan Pemkab Muara Enim tersebut, membuktikan adanya dugaan indikasi korupsi.

Terkait masalah dana penanganan Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim, ​ Plt Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, Juli Juliansah pernah menjelaskan bahwa anggaran dana COVID-19 di Kabupaten Muara Enim, dari dana Rp 305 Miliar yang disiapkan dan terdata oleh pusat, hanya Rp 146 Miliar yang yang digunakan, dan baru terealisasi sebesar Rp 52 miliar ketika itu.

Dana penanganan Covid – 19 Kabupaten Muara Enim tentu saja saya erat hubungannya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Bagian Umum Pemkab Muara Enim, BPKAD Kabupaten Muara Enim serta sejumlah SKPD yang juga mendapat anggaran penanganan Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.

Penahanan kedua tersangka,yakni Kepala UPTD Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan yang berinisial LH (sekarang almarhum) dan inisial ONY selaku Bendahara BOK Tahun 2020 merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Publik jadi bartanya tanya mungkinkah kebocoran dana BOK tersebut cuma terjadi di Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan ?

Terungkapnya kasus ini bisa jadi  menjadi pintu masuk untuk menelisik kembali dana Covid – 19 di Kabupaten Muara Enim yang nilainya juga sangat fantastis. Alasannya, karena sangat erat hubungannya dana Covid – 19 dengan Dinas Kesehatan serta OPD – OPD lain yang diduga ikut memerima dana bencana nonalam Covid – 19 ini.

Aktivis Kabupaten Muara Enim, Syerin Aprisandi mengatakan karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, artinya korupsi dana covid merupakan kejahatan luar biasa, bagi siapa saja pelakunya harus di tindak tegas.(Aben)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *