Muara Enim
medianusantaranews.com.
Diketahui bahwa PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) di Kabupaten Muara Enim sudah melakukan aktivitasnya selama puluhan tahun lalu. Namun sampai saat ini belum begitu dirasakan kontribusinya di Kabupaten Muara Enim terutama bagi desa desa yang dilintasi operasional PT PGE.
Dan hal itu menjadi atensi dan perhatian dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Suprianto dan Edi Chandra dalam rapat paripurna ke VI DPRD Kabupaten Muara Enim agenda pembahasan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (19/06/2023).
Politisi fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muara Enim ini melakukan interupsi berkenaan dengan dana bagi hasil dari PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Area Lumut Balai terhadap desa desa sekitar operasional PT PGE.
Sucipto dalam interupsinya, menilai dana bagi hasil dari PT PGE terutama untuk untuk beberapa desa di kecamatan Panang Enim sepengetahuan dirinya sampai saat ini belum ada hasilnya
” Dalam kesempatan ini kami mempertanyakan dana bagi hasil dari PGE Lumut Balai untuk beberapa desa di kecamatan Panang Enim yang kami nilai sampai sekarang belum ada hasilnya ,” ucap Supriyanto.
Pria yang akrab disapa ” Cip” ini mengatakan dana bagi hasil dari PT PGE itu, sudah ataupun belum terselesaikan karena itu akan menjadi pertanyaan dan akan menimbulkan kecemburuan sosial bukan cuma dari desa ring 1 yang bersentuhan langsung dengan aktivitas PT PGE tetapi juga oleh desa – desa lainnya yang dilewati oleh perusahaan PT PGE area Lumut Balai seperti Desa Bedegung dan Desa Indramayu.
” Dana bagi hasil dari PT PGE ini perlu kejelasan, bukan cuma untuk desa desa yang berada di Ring 1 tapi juga untuk desa – desa yang dilintasi PT PGE seperti Desa Bedegung dan Desa Indramayu,” kata Cip.
Menutup Cip lagi, karena untuk diketahui bahwa aktivitas PT PGE juga melewati akses desa di sekitar kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim dan itu perlu juga mendapat perhatian dari PT PGE.
Senada juga disampaikan anggota DPRD Edi Chandra. ditambahkan Edi Chandra bahwa dana bagi hasil dimaksud bukan hanya bagi PT PGE Lumut Balai tetapi juga ada 2 perusahaan lagi yang juga dinilai belum berperan aktif dalam pengelolaan dana bagi hasil.
Dikatakan Edi, permasalahan itu merupakan tangkapan aspirasi yang ia dapati dari Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) atau Semendo Raya.
” Kami juga mempertanyakan Dana bagi hasil (DBH) dari 2 perusahaan untuk daerah Semendo Raya, diantaranya untuk kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) Dan ini merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat yang kami himpun di wilayah SDT atau Semendo Raya ,” ungkap Edi..
Menanggapi interupsi dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu, Ketua DPRD kabupaten muara enim , Liono Basuki mempersilahkan OPD yang terkait untuk menjelaskannya.
” Nantinya, kita minta Kepala Dinas OPD yang terkait untuk memberikan tanggapan atas intrupsi dua anggota Sidang DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut,” ujar Ketua DPRD.
Selanjutnya pimpinan sidang Paripurna menskors untuk istrahat makan siang, (Ab)








