KEBAKARAN HUTAN LAHAN DI DESA SUKA MAJU, BEGINI TANGGAPAN KAPOLSEK TALANG UBI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya diberitakan kebakaran hutan lahan yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. diduga ada unsur kesengajaan.

Disinyalir, pelaku pembakaran pun sudah diketahui, yaitu inisial JN, warga warga Talang Sentutung Kecamatan Talang ubI kabupaten PALI.

Pelaku diduga orang suruhan pemilik lahan, lantaran pemilik lahan ingin membuka ladang baru dengan membakar.

Dari informasi yang didapat, pelaku JN pun sudah mengakui kalau dirinya sebagai pelaku pembakaran. Pelaku mengatakan awalnya pelaku menolak suruhan untuk melakukan pembakaran hutan lahan tersebut lantaran takut ditangkap polisi.

Namun karena pelaku JN terus dibujuk tentunya dengan di upah oknum pemilik lahan juga pemilik lahan menjamin pelaku JN kalau terjadi apa – apa. Maka akhirnya pelaku JN menyanggupinya, hingga terjadilah pembakaran itu

Agar tidak meluas menghanguskan hutan dan lahan yang ada disekitarnya, beberapa unit mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi.

Alhasil berkisar pukul 21.30 WIB api sudah bisa dikuasai Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI. Namun akibat pembakaran itu telah menyebabkan hutan warga lain juga ikut terbakar. Ada sekitar 1,5 hektar lahan habis dilalap api.

Pasca terjadi pembakaran itu, pelaku JN langsung menyerahkan diri ke polsek Talang Ubi Polres PALI dan JN telah mengakui perbuatannya.

Namun setelah itu, beredar lagi kabar miring, bahwa pelaku pembakaran sudah dilepas kembali. Disinyalir pelaku dilepas karena dibekingi oleh pemilik lahan, yang diduga oknum mantan Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi yang inisial RD.

Baca: https://www.medianusantaranews.com/2023/07/27/kebakaran-lahan-di-desa-suka-maju-kecamatan-talang-ubi-diduga-ada-unsur-kesengajaan-modus-membuka-lahan/

Kejadian itu mendapat kritikan pedas dari Aktivis Kabupaten PALI, Hendro Saputra SH. Advokat dan divisi hukum ormas GNPK RI Kabupaten PALI mengatakan dugaan bahwa pelaku pembakaran hutan dan Lahan di desa Suka Maju sudah dibebaskan oleh oknum aparat kepolisian. Hal itu tentulah sudah sangat merusak citra aparat kepolisian dan jadi preseden buruk terhadap ketegasan UU dan larangan pembakaran hutan dan lahan, katanya.

” Apalagi diketahui bahwa aparat kepolisian sangat gencar mensosialisasikan dan mengkampanyekan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan lahan,” ujar Hendro

Dituturkan Hendro, tegasnya aparat menindak pelaku pembakaran hutan dibuktikan belum lama Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin sudah melakukan press release atas keberhasilan Polres PALI menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka ladang di Kabupaten PALI. Ketiga tersangka yakni inisial HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI,, Senin (12/06/2023) lalu

Dalam hal itu, kata Hendro, hukum terkesan tebang pilih, karena ketika oknum pelakunya berkaitan dengan oknum pejabat, hukum terkesan tumpul. Namun ketika pelakunya masyarajat awam, hukum diterapkan tajam.

” Oknum aparat diduga melakukan standar ganda karena diduga sudah melepas pelaku pembakaran hutan lahan di desa Suka Maju tanpa diproses hukum,” ujarnya.

” Kebenaran pelaku yang membakar lahan milik oknum mantan kepala desa Suka Maju itu sudah dilepas, kam akan menyelidiki,” pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kapolsek Talang Ubi Polres PALI, Kompol Darmawan ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (30/07/2023). Ia menjelaskan bahwa Penanganan/ Pemadaman kebakaran di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi pada Minggu (23/07/2023) lalu, selain anggota Polsek Talang Ubi juga melibatkan BPBD Kabupaten PALI, Satuan Brimob dan anggota Pidsus Polres PALI.

Dan berkenaan dengan adanya informasi bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Maju sudah dilepas, itu tidak benar. Juga tegas Kapolsek mengenai adanya pelaku pembakaran sudah menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi,, itu juga tidak benar.

Kompol Darmawan minta informasi itu di cross check lagi.

” Tolong di cross cek lagi tidak ada yang menyerahkan diri, kemungkinan yang dimaksud mennyerahkan diri ke Polsek adalah Pelaku Pembunuhan (338 KUHP) itu benar dan kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polres PALI sesuai perintah Kapolres PALI,” jelasnya. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *