Jakarta
medianusantaranews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap proyek pengadaan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim yang digelar Minggu malam, (07/06/2026).
Dilanjutkan dengan penetapan tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum dan tiga orang lainnya.
Menyusul KPK juga telah menangkap lima orang yang disebut berstatus sebagai ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru.
Dari empat tersangka tersebut, dua identitas yang telah diketahui publik adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augus Dwianggara.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026), sekitar pukul 10.15 WIB, nampak Titin dan Augus keluar dari ruang pemeriksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Saat menuju kendaraan tahanan, Titin sempat membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Saya tidak menerima uang. Saya hanya pelaksana,” ujar Titin.
Ia juga menyebut adanya struktur pimpinan yang lebih tinggi dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara itu, Augus Dwianggara tidak memberikan pernyataan kepada media.
KPK hingga kini belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara dan dijadwalkan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pihak BPK untuk memengaruhi atau menutup temuan audit atas sejumlah proyek di Pemkab Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board.
Menurutnya, perkara ini masih beririsan dengan kasus suap pengadaan yang sebelumnya telah diungkap, namun memiliki objek tindak pidana berbeda.
Dalam perkara terdahulu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Kabupaten Muara Enim, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abn, pihak swasta Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para pihak diduga menggunakan rekening nominee serta transaksi tunai.
KPK juga mengungkap, sebelumnya pada Sabtu (06/06/2026) Sekretaris Disdikbud pemkab Muara Enim, Abn telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Ab).








