Setelah H Edison SH MHum Menyandang Gelar Tersangka, Ir Hj Sumarni Msi Resmi Jabat Plt Bupati Kabupaten Muara Enim.

Palembang, Sumsel
medianusantaranews.com

Wakil Bupati Muara Enim, Ir Hj Sumarni Msi, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Muara Enim, di Griya Agung Sumatera Selatan, Kota Palembang,Rabu, (10/06/2026).

Surat Keputusan tersebut nomor 100.1.4.2./1418/I2026, dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.

Pengangkatan Ir Hj Sumarni Msi setelah Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum sudah, ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (08/06/2026). dalam perkara dugaan korupsi pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025/2026.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum.

Diketahui, penunjukan Sumarni sebagai Plt Bupati Muara Enim dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintahan daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah apabila bupati berhalangan menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim harus tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Ia juga meminta Sumarni yang sudah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan konsolidasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

Usai menerima SK, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir Hj Sumarni Msi menyatakan siap mengemban amanah tersebut dan memastikan seluruh program pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah akan diperketat agar berjalan secara transparan dan akuntabel (Ae)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *