Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Polres PALI sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada pembelian mobil operasional desa oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang anggarannya di ambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) desa – desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Rusito kepada media ini, Jum’at (29/09/2028) terkait laporannya ke Polres PALI atas dugaan korupsi dan Mark up pada pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI baru – baru ini.
Atas laporannya itu, lanjut Rusito, pihak Polres PALI sudah ia konfirmasi, dan dikatakan oleh Penyidik Polres PALI bahwa kasus dugaan korupsi dan Mark up pembelian mobil operasional desa oleh FK2DP tersebut sedang dalam penyelidikan.
Rusito menuturkan bahwa dari hasil penelusurannya dan juga dari pemberitaan media dugaan online yang vital bahwa telah terjadi korupsi dan Mark up pada pembelian mobil operasional desa oleh FK2DP. Yang mana dari 65 jumlah desa di Kabupaten PALI ada sekitar 48 desa yang melakukan pembelian mobil operasional desa melalui akomodir FK2DP dengan menyetorkan uang alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 masing – masing desa sebesar Rp 175 Juta.
Sedangkan ada sekitar 17 desa lainnya melakukan pembelian mobil operasional desa sendiri – sendiri, tidak melalui FK2DP.
Dijelaskan Rusito bahwa mobil operasional desa yang dibeli melalui FK2DP adalah mobil merk China (W) dengan harga OTR mobil W Tipe Formo S 8seat Rp. 179.600.000,-
– Ada potongan harga (cashback) Rp. 21.000.000,-
– Asuransi 1 tahun Rp. 4.500.000,-
– Pemasangan branding full dan photo di belakang sekitar Rp. 2.500.000,-
” Jadi hasil perhitungan saya perunitnya adalah: Rp 158.600.000,- + Rp 4.500.000,- ,.+ Rp 2.500.000,-,. = 165.600.000,-( Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
” Adapun total keseluruhan nya adalah Rp.165.600.000,- X 48 unit = Rp 7.948.800.000,- ( Tujuh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Sedangkan dana yang terkumpul di FK2DP adalah: Rp. 175.000.000,- X 48 unit = Rp 8.400.000.000′-,( Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah )
Dugaan Mark Up nya adalah, Rp 8.400.000.000,. – Rp. 7.948.800.000,. – = Rp 451.200.000,.( Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
” Jadi dugaan Mark up dan kerugian negara pada pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu adalah: Rp. 451.200.000,-,” ungkap Rusito
” Kasus dugaan korupsi dan Mark up ini sudah kita laporkan ke Polres PALI, saat ini sedang dalam penyelidikan Polres PALI,” kata Rusito.
” Karena untuk diketahui bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) itu merupakan uang negara yang notabene adalah uang takyat. Maka bila diselewengkan atau jadi uang bancakan oleh oknum FK2DP, sangat naif bila tidak ada konsekwensi hukum,” tambah Rusito.
Selain itu, sambung Rusito, tim penyidik Polres PALI juga diminta untuk menelusuri proses pembelian nya, ada dugaan juga tidak sesuai aturan lantaran tidak melalui E – Katalog. Dan yang lebih janggal lagi kenapa merk mobil operasional desa yang dibeli oleh FK2DP adalah mobil merk China (W) sedangkan ada beberapa desa yang melakukan pembelian sendiri tidak melalui FK2DP, membeli mobil operasional desa merk Jepang.
” Saya rasa kita tahu sendiri dengan kendaraan merk China dengan kendaraan merk Jepang,” sindir Rusito.
” Kita meminta pihak penyidik Polres PALI bisa transparan dan serius menangani kasus ini dan secepatnya bisa ditingkatan pada tahapan penyidikan serta bisa menentukan siapa – siapa oknum tersangkanya,” harapnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat di lapangan bahwa sudah ada temuan, baru seumur jagung keberadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI. Sudah ada mobil operasional desa di Kabupaten PALI yang membuka branding nama desa. Perbuatan itu, kuat dugaan karena mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu akan dipergunakan bukan untuk semestinya. (AE)








