SELAMAT BERPISAH KAMPUNG SUNGAI TEBU, AKHIRNYA RESMI MASUK DALAM WILAYAH KABUPATEN LAHAT.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Untuk kedua kalinya, keinginan warga untuk menjadi bagian dari Wilayah Kabupaten Muara Enim kandas.

Sebelumnya juga pernah terjadi terhadap warga di Kawasan Lebuay Bandung. Yang mana di satu sisi warga Lebuay Bandung  pernah menginginkan agar warga dan kawasan Lebuay Bandung merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, namun di sisi lain Kabupaten Lahat mengklaim bahwa kawasan Lebuay Bandung merupakan wilayah Kabupaten Lahat.

Akibatnya kawasan Lebuay Bandung sempat terkatung – katung dan menjadi kawasan status quo.

Namun dalam hal ini, Kabupaten Lahat boleh dibilang lebih cepat mengahadapi situasi ini, yakni dengan sangat gencarnya Pemkab Lahat mengalokasikan pembangunan di kawasan Lebuay Bandung. Sehingga akhirnya, Pemerintah memutuskan bahwa kawasan Lebuay Bandung resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.

Dan seperti nya, peristiwa serupa terjadi lagi terhadap kawasan Kampung Sungai Tebu.

Kampung Sungai Tebu yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Dan  itu memang keinginan warga Sungai Tebu agar Kampung Sungai Tebu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Muara Enim. Keinginan warga Sungai Tebu ini ditunjukan dengan berbagai upaya keras menolak masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.

Bahkan belum lama ini warga Kampung Sungai Tebu secara gotong royong mengadakan aksi mengembalikan patok tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat ke tempat asal atau tepatnya di KM 107 jalan khusus batubara PT Servo Lintas Raya (SLR)

Yang sebelumnya patok tapal batas antar Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat itu sempat dicabut atau dipindahkan oleh oknum warga Kabupaten Lahat sekitar 200 meter  masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Karena dengan adanya pemindahan patok tapal batas tersebut maka kampung Sungai Tebu masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.

Tapi warga Sungai Tebu bulat menolak masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat, sehingga Warga Sungai Tebu  ramai – ramai mengembalikan patok tapal batas antar Kabupaten tersebut ke tempat asal sebagaimana Dima pada tahun 2018, Minggu (05/11/2023).

Hairinsyah yang merupakan tokoh warga Kampung Sungai Tebu mengungkapkan bahwa aksi pemindahan patok tapal batas antar dua Kabupaten tersebut supaya warga Sungai Tebu tidak merasa ada keraguan lagi kalau wilayah dari KM 107 Jalan khusus batubara (Jalan Servo) memang dari dulu masuk wilayah Kabupaten Muara Enim, bukan masuk wilayah Kabupaten Lahat.

Apalagi kata Hairinsyah bahwa Kawasan Sungai Tebu saat ini sudah menjadi pemukiman warga yang padat penduduk, dan legalitas kependudukan pun terdaftar sebagai warga Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

” Kami hari ini bukan memindahkan tapi mengembalikan tapal batas ke tempat semula, bukan menggeser, atau merusak,  tapi mengembalikan ke tempat asal dimana patok itu dulu berada sebelum patok tapal batas itu di angkut orang ke samping pabrik tahu,” ujar lelaki yang akrab disapa Irin ini.

” Kami mengembalikan patok tapal batas ketempat semula atas kehendak warga Sungai Tebu sendiri, karena kami sebagai warga tahu dimana batas wilayah kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat yang sebenarnya,” jelas Irin.

” Aksi kami ini, kami akui memang tidak melibatkan pemerintah desa, baik dari Muara Lawai maupun dari Desa Tanjung jambu, Karena waktu masyarakat Tanjung Jambu memindahkan tapal batas tersebut tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Muara Lawai,” pungkas

Senada juga disampaikan Rasweli, yang juga warga Sungai Tebu. Bahkan Rasweli berani menceritakan Kronologis permasalahan tapal batas yang sebenarnya.

Yang mana kata Rasweli bahwa patok tapal batas Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat dimaksud berlokasi di Desa Muara Lawai dan  Desa Kepur Kecamatan Muara Enim yang berbatasan dengan  Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Dan patok itu sudah selesai pada tahun  2004 yang lalu.oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Lanjut Rasweli, hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang ditanda tangani oleh Camat Muara Enim Amerudin Cikmat bersama Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Ahidin, Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Yahudin disaksikan oleh perangkat desa di dua desa tersebut pada tahun 2004 lalu.

” Namun tiba – tiba pada tahun 2018 patok tapal batas tersebut dipindahkan oleh oknum yang tidak tanggung jawab, jauh masuk kedalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Dari informasi yang kami dapat bahwa oknum yang memindahkan patok tapal batas itu adalah oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial NRD warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur,” ungkap Rasweli.

” Motif dan tujuan pemindahan patok tapal batas tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu,” tambah Rasweli.

” Waktu diketahui adanya pemindahan patok tapal batas itu, warga pun segera melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,untuk ditindak lanjuti,” terang Rasweli.

” Akibat peristiwa itu, pada tahun 2018 permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim.- Kabupaten Lahat itu kembali mencuat dan memanas. Sehingga dengan adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan,” tutur Rasweli.

” Namun Ironinya, ketika sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat. Dan hal itu menimbulkan kegaduhan warga Sungai Tebu,” ujar Rasweli.

” Warga Sungai Tebu Desa Muara Lawai tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegas Rasweli.

” Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama,masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, apalagi administrasi dan surat surat tanah, kependudukan masyarakat memang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. “ tandasnya.

Ditengah keinginan warga Kampung Sungai Tebu untuk menjadi bagian dari Kabupaten Muara Enim, tiba – tiba pada hari ini warga Kampung Sungai Tebu dikagetkan dengan kedatangan peralatan berat yang akan membangun sarana jalan di Kawasan Kampung Sungai Tebu.

Dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa peralatan berat tersebut merupakan peralatan untuk membangun akses jalan dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

” Iya, itu peralatan berat proyek untuk membangun jalan Kampung Sungai Tebu dari Pemerintah Kabupaten Lahat,” ujar Alpa, salah seorang warga setempat.

” Katanya, akses jalan yang akan dibangun oleh Pemkab Lahat mulai bekas Pabrik tahu sekitar 200 meter dari jalan aspal Islamic Center hingga ke Simpang Tiga Jalan Pertamina,” jelas Alfa.

Diakui Alfa, dengan adanya gebrakan dari Pemkab Lahat ini, mereka sebagai warga Kampung Sungai Tebu timbul perasaan sedih dan gembira. yaitu, sedih karena mungkin harus berpisah dengan Kabupaten Muara Enim, senangnya karena akses jalan Kampung Sungai Tebu.

” Karena kami warga Kampung Sungai Tebu memang sudah lama meminta agar sarana jalan kami dibangun. Dan syukur Alhamdullilah saat ini sarana jalan kami dibangun oleh Pemkab Lahat, artinya mungkin Kami resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat, ” pungkasnya..(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *