Bandar lampung, medianusantaranews.com
Walikota bandar lampung Hj.Eva Dwiana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.
Prihal ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana setelah melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, (22/11/2023).
Walikotamengatakan, dari pemerintah pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.
Hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.
“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631, ucap walikota.
Apabila ada perusahaan yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK, tambah walikota.
“Kalau perusahaan berpenghasilan kecil nanti kita pertimbangkan, kalau berpenghasilan besar harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah , tutup walikota bandar lampung
MNN/VAL








