Penarikan Retribusi Jasa Umum yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 dan Retribusi Jasa usaha yang tertuang dalam Perda No 5 tahun 2012 mulai terungkap.
Terungkapnya tumpang tindih penarikan Jasa Retribusi di tiga pasar yaitu Pasar Daya Murni, Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya tersebut setelah dilakukannya konfirmasi secara
langsung terhadap Kepala Dinas Koperindag Khairul Amri di ruang kerjanya didampingi Sekertaris dan salah satu Kepala Bidang, Kamis (3/6/2012).
Dalam konfirmasi tersebut, Khairul Amri saat ditanyakan oleh awak media tentang jenis pelayan seperti apa yang telah diberikan oleh pihak Diskoperindag kepada pedagang pasar
sehingga pihaknya melakukan Penarikan Jasa retribusi Umum yang tertuang dalam perda No 1 Tahun 2018, pihak Diskoperindag tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti.
“Perlu saya jelaskan Koperindag ini hanya melakukan penarikan dua jenis yang menjadi tanggung jawab Koperindag yaitu Salar Pasar, dan Sewa Grosir itu yang bulanan, sementara
yang kebersihan itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sudah itu kalo parkir itu Dinas Perhubungan, kalau keamanan itu mereka ada kelompok sendiri keamanan,” paparnya.
Dengan penjelesan tersebut pihak Diskoperindag mengakui pihaknya tidak memberikan pelayanan yang seharusnya diterima oleh pedagang pasar.
Disaat bersamaan Kharul Amri juga berjanji pihaknya akan segera melakukan Evaluasi atas apa yang menjadi keluhan pedang di Tiga lokasi pasar tersebut.
Tidak hanya itu Khairul Amri juga menambahkan pihaknya tidak bersalah dalam hal tumpang tindih Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar yang selama ini mejadi keluhan pedagang, menurutnya pihak Diskoperindag melakukan penarikan Berdasarkan Perda yang berlaku.
“Tapi ini bagus, ini masukan, mohon maaf ini andai kata dia benar nanti kita debat khusus dengan bagian Hukum mana yang benar, harus diluruskan, harus dirubah Perda kalo dia harus
diluruskan, karena kita selama ini kan menjalankan Perda yang sudah ada, andai diperjalanan ada kesalahan Teknis ya kita evaluasi,” ucapnya.
Tidak hanya sampai disitu Penarikan Retribusi Jasa Usaha yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2012 dan Pebup Nomor 40 Tahun 2012 yang menjadi turnannya untuk menjadi Petunjuk
Teknis (Juknis) dalam pelaksanaan penarikan tersebut terdapat perbedaan perhitungan yang cukup signifikan.
Berdasarkan Perbup NO 40 Tahun 2012 terikan Retribusi di pungut secara bulanan, sedangkan berdasarkan Perda No 5 tahun 2012 Tarikan Restribusi dipungut secara tahunan.
Berikut Table dan penjelasan pada Perbup No 40 tahun 2012 Bagian ketiga tentang Tingkat Penggunaan Jasa Pada Pasal 19 :

Letak ruang dagang terdiri dari :
a. Paling Baik (PB) letak ruang dagang yang menghadap ke jalan utama pasar;
b. Baik (B) letak ruang dagang yang menghadap jalan lungkungan pasar yang dapat dilalui kendaraan roda empat;
c. Cukup (C) letak ruang dagang yang menghadap jalan samping pasar; dan
d. Sedang (S) letak ruang dagang yang berada dalam lorong-lorong pasar yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Berdasarkan Perbup No 40 Tahun 2012 penarikan biaya Retribusi di lakukan perbulan, Rumusan penarikan Retribusi menggunakan Rumus : Indek Letak Ruang Dagang (ILDR) x Luas Ruang
Dagang (LRD) x Tarif Dasar Retribusi (TDR) x Jangka Waktu Pemakaian (JWP), sebagai contoh pernarikan biaya yang seharusnya dibayarkan oleh pedagang yang menempati dengam jenis
Kios dengan Indek Sedang (S) adalah : 1 x 6M² x 2500 x 1 Bulan : Rp.15.000/Bulan apabila dikalikan selama 12 bilan atau 1 tahun maka jumlahnya Rp.180.000.
Berikut Table dan penjelasan pada Perda No 5 Tahun 2012 Bagian ketiga tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pada Pasal 13 :

Letak ruang dagang terdiri dari :
a. Palin Baik (PB) letak ruang dagang yang menghadap ke jalan utama pasar;
b. Baik (B) letak ruang dagang yang menghadap jalan lungkungan pasar yang dapat dilalui kendaraan roda empat;
c. Cukup (C) letak ruang dagang yang menghadap jalan samping pasar; dan
d. Sedang (S) letak ruang dagang yang berada dalam lorong-lorong pasar yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Sedangkan apabila berdasarkan perda No 5 Tahun 2012 yang penarikan biaya Retribusi dilakukan pertahun menggunakan rumusan : Indek Letak Ruang Dagang (ILDR) x Luas Ruang
Dagang (LRD) x Tarif Dasar Retribusi (TDR) x Jangka Waktu Pemakaian (JWP), Sebagai contoh penarikan yang seharusnya di lakukan pada jenis Kios dengan Indek Sedang (S) adalah : 1 x 12M² x 2500 x 1 tahun :Rp.30.000 pertahun dan apabila di bagi 12 Bulan maka jumlah penarikan adalah : Rp.2.500/Bulan.
Diberitakan sebelumnya besaran biaya Retribusi yang dibayarkan oleh Basri yang menempati Kios pasar Daya Murni Rp.72.000.
(MNN/End)








