PENGEDAR SABU ASAL TALANG UBI – PALI BERHASIL DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AMM (23) tahun.

Pria pengangguran ini warga asal kelurahan Talang Ubi Timur, berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI sekira jam 14.30 Wib di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH membenarkan penangkapan tersebut.

Hamdani mengungkapkan dari terduga tersangka pelaku pengedar ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.

” Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).

Dijelaskannya lagi, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan segera dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial AMM ini.

” Setelah ditangkap dari tangan terduga pelaku pengedar ini temukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang didapat seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Hamdani SH, terduga pelaku pengedar ini disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *