Agam-Sumbar,medianusantaranews.com
Kepala Dinas Komunikasi dan informasi ( Kominfo ) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Syatria bersama jajarannya, mengadakan kunjungan kerja atau silahturahmi dengan pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), bertempat di kantor PWI Agam, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (21/2/2025).
Kunjungan pertama Kadis Kominfo yang didampingi Sekretaris Daswilzar tersebut, secara langsung disambut hangat oleh Ketua PWI Kabupaten Agam, Romi Firmansyah beserta pembina PWI Agam, pengurus dan anggota lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PWI Agam Romi, mengucapkan selamat datang sekaligus terima kasih atas kunjungan Kadis Kominfo beserta jajaran dan ini merupakan suatu penghormatan, karena pada tahun 2025 di bulan Februari, Dinas Kominfo baru yang pertama kali bersilahturahmi dengan para Wartawan di kantor PWI Agam.
Dari diskusi sedikit hangat dan penuh kekeluargaan itu, para Wartawan memberikan pandangan positif dan beberapa usulan kepada pihak pemerintah melalui corong Diskominfo terkait, kontrak kerjasama, jalur satu pintu untuk sumber berita, study tiru dan pemberitaan di OPD- OPD yang terkadang sulit untuk dijumpai sekedar konfirmasi berita yang ditemukan dilapangan.
Menurut Kadis Kominfo Agam, Syatria dihadapan 15 Wartawan yang hadir dari berbagai media cetak dan Online, mengutarakan, bahwa untuk kontrak kerjasama media dan Pemerintah Agam, tetap akan berjalan sesuai Perbup tahun 2022. Artinya, media harus verifikasi dewan pers dan uji kompetensi wartawan. Namun persoalan kontrak kerjasama ini akan kita bawa, tinjau ulang kembali ke Bupati Agam yang terpilih periode 2025-2030. Mudah- mudahan nanti ada solusi terbaik.ungkapnya
Sementara, dikesempatan tersebut, beberapa pertanyaan Wartawan hanya meminta ada kelonggaran dan kebijakan khusus dari Bupati Agam, terkait kontrak kerjasama yang dilakukan pemkab dengan media. Perbup tahun 2022 bisa dirubah asalkan ada niat tulus dan kemauan untuk merevisi.
“Kami wartawan yang tinggal di Kabupaten Agam, kok bisa tak mendapatkan kontrak kerjasama, sementara yang diluar sana, artinya di luar Kabupaten Agam mendapatkan. kami yang tinggal dan hidup disini hanya sebagai penonton”.
Menyinggung kontrak kerjasama media yang akan dimulai bulan April 2025, para Wartawan yang belum mendapatkan kontrak, namun sudah banyak berkontribusi dalam hal pemberitaan pembangunan daerah, meminta pihak Bupati Agam, untuk dapat meninjau ulang kontrak kerjasama media tersebut. Dan apabila ada diduga oknum ASN yang terlibat namanya dalam kontrak kerjasama itu, perlu diambil tindakan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.( MNN/Fero ).








