Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, 4 Kantor Kembali Digeledah.

Palembang
medianusantaranews.com

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang – Sumatera Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan, Selasa (15/04/2025).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, SH MH itu melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu:

– Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang.

– Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang.

– Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

– Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Selasa malam, (15/04/2024).

Dijelaskan Vanny, penggeledahan dan penyitaan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

” Dari hasil penggeledahan di keempat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny.

” Kegiatan penggeledahan di empat tempat tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *