Agam-Sumbar,medianusantaranews.com
Kuat dugaan SPBU No14.264-581 Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat mengoplos bbm jenis pertalite dengan bio solar, dan memperjual belikan BBM Oplosan tersebut pada Konsumen pengguna pertalite.
Bedasarkan laporan masyarakat Rabu (malam) sekitar jam 11.30 Wib, tanggal 7/5/25. Kepada kami LSM Garuda Nasional DPW Sumbar,
Bahwa kuat dugaan SPBU No.14.264-581 Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, mengoplos bbm jenis pertalite dengan bio solar dan memperjual belikan BBM oplosan tersebut kepada pengguna bbm jenis pertalite, sehingga sangat merugikan konsumen pengguna pertalite.
Sehingga Tim LSM Garuda Nasional DPW Sumbar langsung mendatangi SPBU dimaksud.
Benar saja, sampai di SPBU tersebut Tim mendapati mobil tengki sedang melakukan pembongkaran bbm jenis bio solar ke tanki tanam pertalite.
Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seseorang yang melakukan pengoplosan, pemalsuan, atau peniruan BBM dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari hasil temuan di lapangan tersebut LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat telah menyampaikan laporan tertulis ke Polda Sumbar dan juga instansi terkait(MNN/FR).








