Pesisir Selatan-Sumbar,medianusantaranews.com
Pekerjaan Jembatan Gantung,Kampung Baru Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Pelaksanaan diduga terancam gagal.
Pelaksana Cv.Taman Karya Manggala
Dengan nomor kontrak.01/SPMK-DSB-2/BPBD-PS.2024.
Tanggal SPMK.30 September 2024.
Nilai pagu dana (SPMK).Rp.2.097.778.000.
Dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender.
Sumber dana siap pakai BNPB.
Dalam perjanjian kontrak pertama sudah berakhir pada januari 2025,
sedangkan pekerjaan belum tuntas.
Berdasarkan konfirmasi LSM Garuda NI DPW Sumbar kepada Direktur Cv.Taman Karya Manggala saudara (Gevin).
Menjelaskan bahwa Keterlambatan penyelesaian pekerjaan jembatan tersebut, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, terjadi banjir sehingga pekerjaan terhenti
Untuk melanjutkan pekerjaan tersebut karena ada aturannya, terjadi Adendum perpanjangan waktu.50 hari kalender , terhitung dari mulai berakhirnya masa kontrak pertama pada bulan januari 2024, Sekarang pekerjaan tetap dilanjutkan walau sudah memasuki akhir bulan Mei 2025.
Informasi diterima dilapangan pekerjaan baru sebatas Pemasangan pondasi tonggak/tiang ( pylon). Diduga volume pekerjaan baru mencapai 35 persen ungkap nya.
Dilain sisi Bj.Rahmat Ketua Lsm Garuda Nasional DPW Sumbar turut menanggapi laporan masyarakat tersebut Seharusnya jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian, maka seharusnya pemilik proyek/ pengguna anggaran BPBD Kabupaten Pesisir Selatan sudah seharusnya memberikan sangsi atau denda sesuai ketentuan yang ada dalam perjanjian kontrak
maka penyedia anggaran, BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, seharusnya melakukan beberapa langkah berikut:
Lakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor CV Taman Karya Manggala dan identifikasi penyebab keterlambatan
Pengenaan denda Jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka penyedia anggaran dapat mengenakan denda sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pengakhiran kontrak jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka penyedia anggaran dapat mengakhiri kontrak dan mencari kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Penggunaan jaminan Jika kontraktor tidak memenuhi kewajibannya, maka penyedia anggaran dapat menggunakan jaminan yang diberikan oleh kontraktor untuk menutupi kerugian yang timbul.
Penyelidikan,Jika terdapat dugaan penyelewengan atau korupsi, maka
penyedia anggaran dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyedia anggaran harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan perjanjian kontrak dan peraturan yang berlaku. (MNN/Tim)








