Muara Enim
medianusantaranews com
Anggaran dana APBD Kabupaten Muara Enim yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tentulah sangat terbatas.
Oleh karenanya, dalam merealisasikan proyek – proyek fisik khususnya peningkatan jalan tentulah berdasarkan usulan dari berbagai kecamatan dan desa serta hasil survei yang selanjutnya dimasukan dalam skala prioritas perencanaan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim setiap tahun.
Dampaknya, bila tidak berdasarkan semua itu, realisasi proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan akan menimbulkan kecurigaan bahwa ” pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim tergantung usulan siapa dan kepentingan siapa “, bukan berdasarkan kebutuhan mendesak dan skala prioritas.
Dugaan proyek pembangunan jalan yang bukan skala prioritas pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2925 terjadi pada proyek peningkatan ruas jalan dalam kota Muara Enim.
Hal itu diungkapkan salah seorang aktifis kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto kepada media ini, Senin (23/07/2025).
“Benar, ada proyek cor beton jalan tahun ini, tapi akses jalan yang di cor beton itu jalan buntu, tidak ada tujuan, ” jelas salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto.
Dijelaskan Dirmanto, dari hasil Investigasi di lapangan mereka menemukan adanya proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim, pekerjaan cor beton jalan.
Pria yang akrab disapa Manto ini mengatakan diduga kuat proyek cor beton jalan dimaksud tidak tepat sasaran dan justru kata dia, dialokasikan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk menunjang akses menuju rumah seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Pendataan Ruang Pemkab Muara Enim.
Lanjut Manto, alasannya, karena akses proyek jalan cor beton tersebut merupakan akses jalan buntu, tidak ada tujuan lain, selain menuju rumah kediaman oknum Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dimaksud.
Menurut Manto, hal itu jelas menimbulkan kecurigaan bahwa Uang APBD Kabupaten Muara Enim diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat di Pemkab Muara Enim, bukan untuk kepentingan umum.
Ketika ditanya, mengenai adanya sebuah bangunan rumah mewah yang ada di akses jalan yang baru di cor beton tersebut, Manto mengungkapkan dari informasi yang ia dapat bahwa rumah mewah tersebut merupakan milik oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
” Informasi yang saya dapat, rumah mewah yang ada di akses jalan cor beton itu, rumah milik oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” jelas Manto..
” Disinyalir oknum pejabat PUPR yang memiliki rumah mewah itu, merupakan PPK pada proyek cor beton tersebut,” tambah Manto.
Dijelaskan Manto lagi, bahwa dari penelusurannya ke lokasi bahwa akses proyek cor beton jalan tersebut merupakan jalan buntu, tidak ada akses tujuan lain, selain akses jalan untuk kepentingan kediaman oknum pejabat PUPR tersebut
” Jalan cor beton yang baru dibangun itu, merupakan akses jalan buntu, diduga tidak ada tujuan lain, selain untuk kepentingan menuju akses rumah oknum pejabat PUPR dimaksud,” kata Manto.
” Hebat betul yah, oknum PUPR itu, bangun jalan untuk ke rumah pribadi pakai uang APBD Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Sedangkan diketahui, lanjut Dirmanto, masih banyak akses jalan di Kabupaten Muara Enim, yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, membutuhkan perbaikan dan peningkatan. Namun mirisnya justru lebih memprioritaskan akses jalan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
Dirmanto pun menegaskan, perbuatan tersebut ada dugaan kuat melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang bahkan merugikan keuangan negara
” Jika benar terbukti oknum PUPR Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait lainnya, ada menggunakan uang APBD Untuk kepentingan pribadi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.” terang Manto.
Dikatakan Dirmanto, dirinya sebagai masyarakat akan melaporkan permasalahan ini, Ia pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu, segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perencanaannya.
” Kami akan melaporkan permasalahan ini, karena kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum, karena perbuatan oknum tersebut disinyalir ada merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tukasnya
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum bisa dikonfirmasi.
Untuk informasi, bahwa akses jalan ini dianggarkan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dengan nama paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim, dengan anggaran Rp. 4,1 Miliar.





