Jakarta
medianusantaranews.com.
Dugaan pengkondisian proyek di Kabupaten Muara Enim-Sumatera Selatan terus jadi sorotan.
Terkait permasalahan itu, kali ini massa yang menamakan dirinya Serikat Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Jumat (23/01/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan dukungan sekaligus mendesak KPK agar kembali turun tangan mengusut dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Diantaranya, proyek yang jadi sorotan, yakni Proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan Proyek Blok Lanfil ATPA Bukit Kancil pada APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar
Dalam aksinya, SIRA menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai sarat permasalahan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
SIRA menyinggung sosok berinisial IS, yang disebut dalam fakta persidangan OTT diduga turut menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ini, Oknum IS diketahui masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.
Menurut SIRA, IS diduga kembali berperan sebagai aktor intelektual dalam pengondisian sejumlah proyek strategis di Muara Enim.
Oleh karena itu, Sira berharap KPK segera melakukan penelusuran mendalam demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik Korupsi, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
” Kami meminta KPK RI segera turun ke Kabupaten Muara Enim terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR,” ucap Direktur Eksekutif SIRA Sumsel Rahmat Sandi dalam orasinya.
” Mendesak KPK memeriksa IS, Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim, yang diduga kuat sebagai pengatur tender dan disebut pernah memiliki catatan merah atas keterlibatannya pada OTT 2019 berdasarkan fakta persidangan,”tegasnya
Dalam rangkaian itu, Rahmat Sandi juga meminta KPK untuk memeriksa oknum Sekretaris Dinas PUPR berinisial IS, Kabid AMPL berinisial IS dan Kabag ULP Pemkab Muara Enim berinisial S terkait dugaan pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta Tahun Anggaran 2025 serta Proyek Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.
” Kami minta mengusut tuntas dugaan Korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar,” katanya.
Dikatakannya, pernyataan sikap ini disampaikan agar menjadi atensi serius KPK RI demi membersihkan Muara Enim dari oknum-oknum rakus yang merugikan negara dan masyarakat Muara Enim.
” Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi atensi serius KPK RI demi membersihkan Muara Enim dari oknum-oknum rakus yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA Sumsel Rahmat Sandi kembali mengungkapkan sejarah kelam Kabupaten Muara Enim bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019 silam.
OTT tersebut telah menjerat Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, puluhan oknum anggota DPRD, serta pihak swasta.
Namun kata dia, kejadian itu dinilai tidak memberikan efek jera. Praktik-praktik serupa justru diduga kembali terjadi dan diduga semakin terang-terangan.
“OTT 2019 seolah tidak menjadi pelajaran. Dugaan praktik kotor kembali mencuat, diduga dilakukan secara terang-terangan. Praktek ini berpotensi merampok uang rakyat,” tegas Sandi di depan Gedung KPK. (**)








