Kajian Hukum Adat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025.

Nasional
medianusantaranews.com

Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025, yang efektif berlaku 3 Januari 2026 sehari setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang telah diatur dalam KUHP Nasional dalam Peraturan Daerah..( Pasal 1 ayat (1) .

Kongkrit nya diatur dalam Pasal 597 KUHP Nasional, yakni:

(1), Setiap orang yang melakukan perbuatan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana

(2), pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.. Sebagai pidana tambahan sebagaimana pasal 64 huruf b Jo Pasal 66 huruf f yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat

Dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan, apa kriteria yang dapat dikategorikan sebagai pidana adat itu.

Hal ini jelas telah diatur pada Pasal 4 PP 55 tahun 2025:

(1), Hukum yang hidup dalam masyarakat yang dimaksud dalam PP harus memenuhi kriteria

a, Sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa dan

b, Diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat.

(2), Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini menurut pemahaman penulis dimaksud adalah Peraturan Daerah yang menyangkut pada eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. ( Perda pertama).

Sedangkan Peraturan Daerah yang kedua tentang jenis jenis tindak pidana adat yang telah dilakukan pengkajian secara mendalam yang melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap masyarakat hukum adat.

Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat paling sedikit memuat ketentuan mengenai;

a, Nama masyarakat hukum adat.

b, Batas wilayah hukum
yang hidup dalam masyarakat.

c, Perbuatan yang dilarang/ perbuatan yang melanggar kewajiban adat.

d, Tara cara penanganan dan penyelesaian tindak pidana adat.

e, Tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, dan

f. Sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

Simpulan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 untuk mengakui Tindak Pidana Adat yang ada di dalam masyarakat adat ( sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat) harus memenuhi atau didukung oleh dua peraturan daerah yaitu:

1, Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat ( eksistensi masyarakat hukum adat) merupakan realisasi dari Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Jo Pasal 4 ayat ( 2) PP 55 tahun 2025.

2, Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat realisasi dari Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 597 KUHP jis pasal 10 PP 55 tahun 1945.

Oleh:
– H Albar Sentosa Subari, SH SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ).

– Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonesia )

(Waluyo/Aben)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *