Muara Enim
medianusantaranews.com
Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Muara Enim telah Razia ASN (PNS/PPPK) yang terbukti kelayapan atau melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, yang berlokasi di pasar inpres Muara Enim, Selasa (05/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dari giat razia tersebut, Sat Pol PP Pemkab Muara Enim berhasil menjaring 5 orang oknum yang diduga dari PNS dan PPPK Pemkab Muara Enim yang kedapatan kelayapan saat jam kerja tanpa mengantongi surat perintah dari dinas yang terkait.
Kegiatan razia Sat Pol PP ini banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pemerhati di Kabupaten Muara Enim, karena selama ini banyak diketemukan ASN yang masih kelayapan di saat jam kerja.
Kepala Sat Pol PP Pemkab Muara Enim, Dedi Suryadi F SH melalui Sekretaris Pol PP, Andrille Martin didampingi Kabid Perda, Aciyansyah SH, Kasi Penegak, Idwar, SH, Kasi Binwaslu, Dodi Antoni SE dan Kanit PTI, Reno Suhadi,SH, membenarkan adanya razia tersebut.
” Betul, hari ini kita dari Pol PP Pemkab Muara Enim di pimpin oleh Kabid Perda, Kasi Penegak, Kasi Binwaslu, Kanit PTI bersama anggota Pol PP telah melakukan razia di sekitaran lokasi pasar inpres Muara Enim,” ungkap Andrille, saat ditemui di Kantor Sat PP Muara Enim, Selasa (05/05/2026), saat ditemui di Kantor Sat PP Muara Enim, Selasa (05/05/2026).
” Sasaran kita dari unsur ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang kelayapan saat jam kerja tanpa mengantongi surat izin maupun surat perintah dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja, ” jelas Andrille,.
Andrille mengatakan, hal itu, selain penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Juga melaksanakan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800/17/Satpol.PP/Tahun 2026 Tentang Penegakan Disiplin aham Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
” Pada razia kita hari ini, terjaring 5 oknum ASN, diduga dari unsur PNS dan PPPK di lokasi pasar inpres Muara Enim,” ujarnya.
” Tujuan razia ini, kita berharap terciptanya kedisplinan ASN di Pemkab Muara Enim serta bisa memberikan efek jera,” kata Andrille
Lebih lanjut, kata Andrille, terhadap kegiatan tersebut akan dilaporkan ke pimpinan, sedangkan terhadap 5 oknum ASN yang terjaring razia tersebut akan diserahkan ke instansi tempat yang bersangkutan bekerja, untuk dilakukan pembinaan.
Kemudian, razia semacam pun akan rutin dilaksanakan, dengan menyasar lokasi lokasi lain yang tidak semestinya di kunjungi saat jam kerja seperti tempat karaoke, salon, tempat spa, di jalan- jalan, dan sebagainya. Razia pun berlaku bagi anggota Pol PP sendiri.
Andrille pun berharap peran serta dan bantuan dari masyarakat untuk ikut mengawasi ASN dilingkup Pemkab Muara Enim.
” Kita juga mengharapkan peran serta dan bantuan dari masyarakat untuk ikut mengawasi ASN di lingkup Pemkab Muara Enim, dan segera melaporkan kalau ada temuan aktivitas ASN yang mencurigakan,” tutupnya. (Ab)





