Pringsewu – medianusantaranews.com
Inspektur Kabupaten Pringsewu M.Akbar Sholeh,S.Si,.M.S.Ak, dinilai tidak becus bekerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai fungsinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkesan tidak mengerti aturan, dengan ramainya persoalan Tenaga Ahli Bupati yang telah direkomendasikan dari DPRD Pringsewu dan BPK RI bahwa keberadaan 4 orang Tenaga Ahli Bupati dan 9 Ajudan Bupati dan Wakil Bupati non ASN yang berseberangan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri melalui Badan Kepegawaian Negara terkait larangan Kepala Daerah mengangkat Tenaga Ahli, Staf khusus maupun Tim Pakar di luar mekanisme yang berlaku.
Menurut sumber yang minta dirahasiakan namanya mengatakan selain itu juga keempat Tenaga Ahli Bupati dan sembilan ajudan non ASN tersebut jelas telah terjadi pemborosan anggaran karena pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Bupati dan Wakil Bupati non ASN tersebut, terkesan dipaksakan.
Selain melanggar aturan efisiensi anggaran juga pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Bupati dan Wakil Bupati non ASN tersebut diduga mekanisme pengangkatan mereka tidak sesuai dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa, dimana harus dilakukan proses lelang dalam pengangkatan Tenaga Ahli tersebut sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Mengacu pada aturan dan kondisi tersebut dalam hal ini kinerja APIP dipertanyakan, dimana peran Inspektur Pringsewu selaku APIP Kabupaten Pringsewu dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut, terkesan sengaja membiarkan kesalahan aturan tersebut berlangsung hingga setahun lebih.
“Selain pemborosan anggaran juga mekanisme pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Bupati dan Wakil Bupati Non ASN tersebut telah melanggar mekanisme aturan yang ada,” jelasnya.
Jika dalam hal ini saja seorang Inspektur selaku APIP tidak berani menindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, bagaimana jika ada hal lain yang terjadi, Inspektur tidak melindungi Bupati dan Wakil Bupati memberikan saran secara tertulis bahwa telah terjadi untuk permasalahan ini.
Sumber menyikapi persoalan ini meminta Bupati perlu evaluasi Kinerja seorang Inspektur yang tidak becus dalam bekerja, perlu dipertanyakan kemampuan serta kecakapan Inspektur dalam menganalisa suatu persoalan, jika memang tidak mampu bekerja secara baik sesuai aturan perlu dilakukan evaluasi kembali karena yang dirugikan Kabupaten Pringsewu.
Sementara Inspektur Kabupaten Pringsewu M.Akbar Soleh saat ditemui diruangan kerjanya membenarkan BPK sdh memeriksa dan DPRD Pringsewu sudah merekomendasikan 4orang Tenaga Ahli dan 9 Ajudan Non ASN tersebut, namun dia menyatakan Kabupaten Pringsewu sangat membutuhkan Tenaga Ahli Bupati tersebut karena sangat membantu pihak pemkab selama ini.
Sangat bagus buat pringsewu, Tenaga Ahli sangat dibutuhkan hanya soal mekanisme pengangkatan para Tenaga Ahli ini saja yang perlu diperbaiki.
Selain itu Akbar juga mencontohkan seorang Tenaga Ahli Bupati tersebut sangat menguntungkan bagi Pringsewu bahkan dia mengaku kaget karena Tenaga Ahli tersebut mau membantu kita pringsewu karena sebenarnya beliau pernah menjadi Tenaga Ahli Prabowo Presiden RI, artinya perlu kita apresiasi ini, tidak ada yang menyalahi Tenaga Ahli Bupati tersebut hanya mekanisme pengangkatannya saja yang perlu diperbaiki.








