Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

Pringsewu – medianusantaranews.com

Misteri rangkaian peristiwa penusukan yang melukai dua pengunjung biliar di Kabupaten Pringsewu mulai terkuak. Penyidik Unit Reskrim Polsek pringsewu Kota, Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 22 adegan yang mengungkap detik-detik pertengkaran hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).

 

Rekonstruksi digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan langsung tersangka, korban, serta para saksi yang mengetahui kejadian. Proses reka ulang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka maupun korban sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan.

 

Rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Aula Mapolres Pringsewu demi pertimbangan keamanan dan efektivitas pelaksanaan, tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan sesuai hasil penyidikan.

 

Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rangkaian adegan dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di lokasi gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, kemudian berlanjut pada cekcok yang memicu ketegangan, perkelahian antara tersangka dengan salah satu korban, hingga puncaknya saat tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.

 

Seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, korban, dan para saksi. Dalam pelaksanaannya, penyidik juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum tersangka untuk mencermati setiap adegan dan memberikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

 

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

 

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar AKP Ramon di lokasi rekontruksi

 

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tahapan menuju proses persidangan.

 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Insiden itu mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.

 

Riyan menderita luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Usai kejadian, tersangka SAW sempat melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh aparat kepolisian melalui pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

 

Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan setelah menemukan bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap motif penusukan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang sedang bersama korban.

 

Sementara itu dalam proses penyidikan perkara, tersangka SAW dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *