Perdana Di Sumsel, DPRD PALI Maju Menginisiasi Revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 Dan Sukses.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Keberatan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terhadap besaran kompensasi kegiatan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia yang dinilai tidak layak lagi mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan segera melakukan pencabutan atau revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu acuan tarif ganti rugi atas penggunaan tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan yang terdampak kegiatan eksplorasi.

Regulasi tersebut sebelumnya dipersoalkan warga terdampak karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan nilai tanah saat ini.

Walaupun kepentingan ini untuk masyarakat Sumsel pada umumnya, namun yang sangat membanggakan masyarakat PALI, bahwa perjuangan ini hanya dilakukan oleh DPRD PALI

Langkah perubahan regulasi itu tidak terlepas dari perjuangan DPRD PALI yang sejak awal mengawal aspirasi masyarakat. Usulan tersebut diinisiasi Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, yang berulang kali mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengevaluasi, mencabut, atau merevisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Kabar rencana perubahan regulasi tersebut langsung mendapat apresiasi masyarakat PALI, khususnya warga yang terdampak kegiatan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia.

“Alhamdulillah, perjuangan DPRD PALI akan membuahkan hasil. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 akan dicabut atau direvisi,” ungkap salah seorang warga Talang Ubi yang terdampak kegiatan survei seismik.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD PALI, khususnya kepada Firdaus Hasbullah, yang dinilai telah memperjuangkan kepentingan masyarakat dimaksud.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD PALI, khususnya kepada Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, yang telah menginisiasi usulan tersebut. Kami juga mengapresiasi Gubernur Sumsel yang telah merespons permintaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Firdaus Hasbullah telah menegaskan bahwa perjuangan DPRD PALI tersebut bukan bertujuan menghambat investasi maupun pelaksanaan survei seismik 3D yang tengah berlangsung.

Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi representasi masyarakat dengan memperjuangkan hak warga yang terdampak kegiatan tersebut.

“Ini bukan untuk menghambat investasi ataupun kegiatan survei seismik. Kami hanya merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat PALI yang terdampak,” ujar Firdaus.

Ia menilai Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman tarif ganti rugi atau standar kompensasi tanaman tumbuh, lahan, dan bangunan akibat kegiatan survei seismik atau eksplorasi migas sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Firdaus mengingatkan, persoalan kompensasi berpotensi menjadi hambatan serius apabila masyarakat merasa nilai ganti rugi yang diterapkan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Persoalannya, ini bisa menjadi masalah serius apabila kegiatan survei seismik yang kita ketahui merupakan proyek nasional terhambat karena adanya penolakan dari warga terdampak,” katanya.

Karena itu, DPRD PALI berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.

“Kami ingin kepentingan masyarakat yang terdampak tetap diperjuangkan, tetapi kepentingan negara juga berjalan. Dengan adanya rasa keadilan bagi warga terdampak, pada akhirnya kegiatan survei seismik di Kabupaten PALI juga dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Firdaus menyebutkan, usulan pencabutan atau revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah mendapat sinyal positif dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, menurutnya, terdapat kemungkinan pedoman baru nantinya diserahkan kepada masing-masing daerah. Hal tersebut mempertimbangkan adanya perbedaan nilai dan kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel yang merespons aspirasi tersebut. Namun, Firdaus menegaskan, perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada pencabutan aturan lama.

“Ini bukan sekadar soal mencabut aturan. Setelah aturan itu dicabut, harus ada skema baru yang benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Firdaus juga mengingatkan agar perubahan regulasi benar-benar diterapkan di lapangan.

“Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan standar atau pendekatan lama ketika dasar hukumnya sudah mengalami perubahan,” katanya.

Menurutnya, apabila Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah dicabut dan digantikan pedoman baru, maka mekanisme penghitungan ganti rugi juga harus menyesuaikan.

“Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah dicabut dan akan ada pedoman baru, artinya pedoman ganti rugi yang lama harus berubah. PT BGP Indonesia harus menerapkan pedoman baru tersebut dan menyesuaikan diri. Jangan lagi menggunakan pola lama untuk menghitung hak masyarakat,” tuturnya.

Firdaus selanjutnya meminta PT BGP Indonesia membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat sebelum pelaksanaan kegiatan seismik dilakukan.

Ia menilai transparansi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas komponen apa saja yang menjadi dasar penghitungan kompensasi.

“Pihak perusahaan jangan hanya datang untuk melakukan pekerjaan, kemudian masyarakat diminta menerima angka yang sudah ditentukan. Sekarang harus ada transparansi,” tegas Firdaus.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang dihitung, bagaimana cara menghitungnya, serta berapa nilai kompensasi yang menjadi hak mereka.

Firdaus mengatakan regulasi baru ini nantinya juga akan menjadi pedoman ganti rugi pada kegiatan lain seperti pertambangan dan sebagainya.

“Nantinya, kalau regulasi baru ini sudah disahkan, bukan hanya menjadi pedoman ganti rugi kegiatan seismik, tetapi juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan lainnya di Sumsel,” ujarnya.

Untuk kegiatan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia sendiri, proses ganti rugi disebut masih menunggu regulasi baru disahkan.

Firdaus meminta masyarakat terdampak tetap bersabar dan mengawal proses perubahan regulasi tersebut agar nantinya mekanisme kompensasi yang diterapkan benar-benar memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *