Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Persediaan kas daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, disinyalir berada dalam kondisi kritis.
Indikasi tersebut mencuat setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI mengeluarkan surat yang mengingatkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penyesuaian dan rekonstruksi terhadap sumber dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Peringatan tersebut tertuang dalam surat BPKAD PALI Nomor 900/1293/BPKADJ/11/2026 tertanggal 4 September 2026, dengan perihal “Mitigasi Kas Tekor dan Penyesuaian Sumber Dana DPA SKPD.”
Surat yang ditandatangani Kepala BPKAD PALI, Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA, tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tengah melakukan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kondisi ketika ketersediaan kas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian besar pendanaan kegiatan dalam DPA SKPD saat ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, ketersediaan DAU yang dapat digunakan secara fleksibel tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan dapat dibebankan pada sumber dana tersebut.
Pemerintah daerah tetap harus memperhitungkan kemampuan kas serta rencana arus kas agar pengeluaran tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
Kondisi tersebut menjadi semakin serius karena Kepala BPKAD PALI menegaskan bahwa terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diverifikasi, tetapi kemudian diketahui sumber dananya belum tersedia atau tidak mencukupi, SPM tersebut dapat dikembalikan kepada SKPD sesuai ketentuan.
Artinya, proses administrasi pembayaran tidak otomatis berujung pada pencairan apabila sumber dana yang menjadi dasar pembiayaan belum tersedia.
Persoalan ini tentu menjadi dilema bagi Pemkab PALI. Di satu sisi, kegiatan sudah berjalan, pekerjaan telah dilaksanakan, bahkan sebagian pekerjaan telah selesai. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, sementara sumber dana yang menjadi dasar pembayaran disebut belum tersedia atau tidak mencukupi.
Kondisi tersebut tentunya berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak.
Dari informasi, saat ini, BPKAD PALI disebut tengah melakukan pendataan dan rekonstruksi sumber dana pada DPA kegiatan SKPD, khususnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran kegiatan dapat disesuaikan dengan saldo kas daerah yang tersedia dan tidak menimbulkan kondisi kas tekor.
Ironisnya, untuk kegiatan yang sumber dananya harus direvisi, pembayaran baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan anggaran Pemerintah Kabupaten PALI.
Jika terdapat kegiatan yang sudah berjalan, bahkan telah selesai dikerjakan, tetapi sumber dana dalam DPA masih harus dibongkar atau disesuaikan, seharusnya kondisi tersebut telah diantisipasi sejak awal melalui perencanaan anggaran dan pengelolaan arus kas yang matang.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.
Apakah perubahan atau penyesuaian sumber dana setelah pekerjaan berjalan tidak berpotensi menimbulkan persoalan terhadap dokumen kontrak? Jangan sampai pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan justru berada dalam posisi seperti “terjebak” karena persoalan ketersediaan sumber dana pemerintah daerah.
Pada prinsipnya, anggaran kas bukan sekadar dokumen administratif. Anggaran kas merupakan instrumen penting untuk mengatur ketersediaan dana serta waktu penarikan dan pembayaran.
Dengan demikian, pelaksanaan pengeluaran pemerintah daerah semestinya berjalan selaras dengan kemampuan kas yang tersedia.
Terkait surat BPKAD PALI tersebut, langkah mitigasi semestinya tidak berhenti sebagai persoalan internal antar-SKPD.
DPRD PALI, publik, maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap pembayaran kegiatan pemerintah daerah perlu mengetahui kondisi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan di kemudian hari.
Langkah BPKAD melakukan mitigasi terhadap potensi kas tekor memang penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Namun, transparansi dan keterbukaan informasi juga tidak kalah penting, terutama menyangkut kegiatan yang sudah berjalan dan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Pada intinya, surat BPKAD PALI tersebut memberikan sinyal adanya langkah mitigasi terhadap potensi kas tekor, sehingga sumber dana sejumlah kegiatan dalam DPA harus direkonstruksi atau disesuaikan.
Bahkan, terdapat potensi sebagian pembayaran baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian serius Pemkab PALI, DPRD PALI, serta pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan pengelolaan kas daerah tidak berkembang menjadi persoalan baru, khususnya terhadap kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.(Red)








