Pernyataan Kepala BPKAD PALI Picu Polemik, Kontraktor Desak Bupati Lakukan Evaluasi !

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Anita Mariani, S.E., M.M., Ak., CA., terkait keterbatasan nilai pencairan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), memicu keresahan di kalangan sejumlah kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pemerintah daerah Kabupaten PALI.

Persoalan mencuat setelah adanya informasi bahwa pencairan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI yang menggunakan sumber dana DAU hanya dapat dilakukan sekitar Rp1 miliar dalam satu bulan.

Kondisi tersebut dipersoalkan sejumlah kontraktor. Pasalnya, beberapa pekerjaan yang mereka laksanakan telah mencapai progres tinggi, bahkan sebagian di antaranya disebut hampir selesai.

Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Anita Mariani, S.E., M.M., Ak., CA, Pencairan Dana Proyek DAU Dibatasi Rp1 Miliar Sebulan Dinilai Memancing Kegaduhan.

Para kontraktor mempertanyakan apakah pembatasan pencairan berdasarkan ketersediaan sumber dana tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan hak pembayaran penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak

Salah seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak yang disepakati dengan pemerintah daerah.

“Kami pihak kontraktor mitra Pemkab PALI sudah melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Lantas, kenapa kami dihalangi mendapatkan hak pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan kami?” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan pembatasan tersebut.

“Apakah pernyataan Kepala BPKAD PALI itu tidak bertentangan dengan kontrak kerja dan regulasi yang ada?” imbuhnya.

Menurutnya, persoalan pembayaran sangat penting bagi keberlangsungan pekerjaan kontraktor, terutama pekerjaan yang sudah berjalan dan membutuhkan pembiayaan untuk penyelesaian proyek.

Karena itu, ia meminta Bupati PALI turun tangan dan mengevaluasi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi kegaduhan di kalangan kontraktor.

“Kami mendesak Bupati PALI melakukan evaluasi terhadap Kepala BPKAD PALI karena persoalan ini sudah memancing kegaduhan di kalangan kontraktor,” tegasnya.

Ditambahkannya, dirinya pun mendapat informasi bahwa hal itu diduga tidak berlaku untuk semua kontraktor, melainkan entah dengan alasan apa, ada sebagian kontraktor sudah melakukan pencarian tanpa pembatasan.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu di kalangan kontraktor yang mempertanyakan kondisi dan pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan, berkembang spekulasi liar mengenai kemungkinan adanya dana pemerintah daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito demi mencari keuntungan pribadi.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang mengenai kondisi kas daerah, posisi DAU, serta kebijakan pengelolaan dana pemerintah daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten PALI Anita Mariani menjelaskan bahwa persoalan pencairan bukan semata-mata berkaitan dengan tidak tersedianya anggaran, melainkan mengenai kesesuaian sumber dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kegiatan.

Anita mengatakan, setelah dilakukan penelitian kembali terhadap DPA kegiatan, rata-rata sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tercatat berasal dari DAU.

“Ini terkait sumber dana pada DPA kegiatan. Waktu diteliti kembali, rata-rata sumber dana kegiatan menggunakan DAU,” kata Anita, Jumat (04/09/2026).

Menurut Anita, kondisi tersebut harus diperhitungkan secara cermat karena saldo DAU yang masih bebas digunakan saat ini terbatas.

Karena itu, BPKAD meminta bidang perbendaharaan melakukan penghitungan terhadap batas penggunaan sumber dana untuk pembayaran kegiatan.

“Sedangkan DAU yang bebas digunakan bersisa Rp1 miliar. Makanya saya minta Kabid Perben untuk menghitung batas sumber dana tersebut,” ujarnya.

Anita menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya ketekoran kas daerah akibat pembayaran kegiatan menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.

“Jangan sampai terjadi ketekoran kas, yaitu kegiatan dibayar menggunakan sumber dana yang tidak sesuai pada DPA karena melihat ketersediaan saldo di Kasda,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut BPKAD, persoalan tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk membayar pekerjaan, melainkan berkaitan dengan pengendalian sumber dana agar pembayaran tetap sesuai dengan dokumen anggaran.

Dijelaskannya, saat ini, BPKAD Kabupaten PALI masih melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan sumber dana DAU maupun sumber dana earmark lainnya.

Setelah penghitungan dan kertas kerja selesai, hasilnya akan disampaikan kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan perubahan sumber dana pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat dana yang tersedia di kas daerah dapat diserap melalui proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan tetap memperhatikan kesesuaian sumber dana dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Polemik ini pun kini menunggu kepastian dari pemerintah daerah. Di satu sisi, kontraktor meminta kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.

Di sisi lain, BPKAD menyatakan bahwa pengendalian sumber dana diperlukan agar pembayaran tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan dokumen anggaran.

Masyarakat dan para pelaku usaha kini menunggu bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut sehingga kewajiban pembayaran kepada penyedia tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *