# Diduga Lecehkan Profesi Wartawan #
Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Diduga kuat telah melecehkan Profesi Wartawan/Pers, pemilik akun media sosial “Tiktok” dengan nama “Makmun Serbaguna” resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang Polda Lampung, pada Senin (7/09/2026).
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi yang bertugas liputan di Kabupaten Tulang Bawang, mendatangi Mapolres Tulang Bawang secara resmi melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna, diduga kuat telah melecehkan profesi wartawan yang diunggah melalui video ucapan yang secara bulgar merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan/Pers.
Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan No : LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya pada Senin 7 September Tahun 2026 mengatakan, benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers, jelasnya.
Ditambahkan, pihak-pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut, akan kami panggil dan diproses, tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Wartawan dari media Lampung City, Jefri Pratama menyampaikan, tak dibenarkan menghina dengan merendahkan harkat martabat setiap Profesi wartawan/pers yang ada di Negara Kesatuan ini, karna dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers dan kami juga bekerja berdasarkan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, Jefri Pratama tegaskan kalau tidak terima dengan adanya pemberitaan di sebuah media, baik itu cetak, online, Streaming, TV, itukan ada regulasi dan mekanismenya dengan menghubungi dan mengirimkan Hak Jawab/Sanggah atau Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi media yang memberitakan berita tersebut, bukan sebaliknya malah membuat dan mengunggah video di medsos tiktok dengan ucapan dan perkataan yang merendah harkat martabat profesi Wartawan/Pers, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya dengan nada geram.
Harapan ke depan, marilah kita semua, “saling menghormati dan menghargai” setiap profesi yang ada di Negara Republik Indonesia, pungkasnya.
Beritanya ditayangkan di media ini, pemilik akun Tik Tok Makmun Serbaguna tersebut secara resmi belum dikonfirmasi.(MNN/Red)








