Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dugaan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) “bermain” dalam pengelolaan proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sedang jadi sorotan.
Sebelumnya, dugaan tersebut terungkap pada pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kini, informasi tersebut semakin berkembang, ternyata Oknum komisioner KPU PALI tersebut diduga tidak hanya “bermain” proyek Kopdes Merah Putih di wilayah Kabupaten PALI, tetapi disebut-sebut juga pada proyek serupa di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dirahasiakan, terdapat sedikitnya tiga proyek pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Muara Enim yang diduga berkaitan dengan oknum komisioner KPU PALI tersebut.
Sumber dimaksud mengatakan, Dua proyek Kopdes disebut telah selesai dikerjakan, masing-masing berada di Desa Sungai Rotan dan Desa Suka Rami, Kabupaten Muara Enim.
Ia mengungkapkan, dari penelusuran, nama oknum komisioner KPU PALI itu disebut tercantum dalam portal yang berkaitan dengan sejumlah proyek Kopdes Merah Putih di dua wilayah tersebut.
” Jika informasi ini benar, persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang mengerjakan proyek pembangunan fisik, tetapi menyangkut potensi persoalan etik, independensi, serta kepatuhan seorang penyelenggara pemilu terhadap ketentuan yang mengatur jabatan dan rangkap aktivitasnya,” katanya.
” Pasalnya, penyelenggara pemilu dituntut menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi bahwa jabatan penyelenggara pemilu digunakan untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Ia menegaskan, agar dugaan tersebut segera ditelusuri, lakukan pemeriksaan secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan, jangan terkesan pembiaran sehingga menjadi opini liar dimasyarakat,,” ujarnya.
Senada juga disampaikan Aktivis Kabupaten PALI, Kevin Putra, ia pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak menganggap remeh adanya informasi tersebut.
Menurutnya, jika benar seorang komisioner KPU aktif tercatat atau terlibat dalam pengelolaan sejumlah proyek Kopdes Merah Putih, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau ketentuan lain yang mengikat penyelenggara pemilu.
“DKPP harus turun tangan dan menelusuri persoalan ini secara terang. Jangan hanya memeriksa satu proyek yang berada di PALI. Kalau informasi menyebut ada proyek di beberapa desa dan bahkan berada di kabupaten lain, semuanya harus ditelusuri hingga kelapangan,” tegas Kevin.
” Kepada pihak berwenang agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proyek yang diduga berkaitan dengan oknum tersebut,” cetusnya.
“Periksa semua proyek Kopdes Merah Putih yang namanya tercantum di portal. Cek siapa pelaksananya, siapa yang mengelola, bagaimana prosesnya, dari mana sumber penunjukannya, dan apakah ada hubungan langsung dengan oknum komisioner tersebut. Kalau memang terbukti melanggar aturan atau kode etik, harus diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” paparnya.
Kevin menilai langkah pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa seorang penyelenggara pemilu bisa bebas menjalankan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Independensi penyelenggara pemilu bukan sekadar slogan, tetapi harus dibuktikan melalui sikap dan tindakan,” ucapnya.
Kevin menambahkan, Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Proses sesuai aturan yang berlaku. Publik berhak mendapatkan kepastian.
Menurut Kevin, transparansi menjadi penting karena proyek Kopdes Merah Putih merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus dapat dipastikan memiliki posisi dan kapasitas yang sesuai dengan aturan.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. Kalau ada dugaan konflik kepentingan, wajib diperiksa. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI belum berhasil dikonfirmasi (Red)








