Tulang Bawang, medianusantaranews.com
Penambangan Pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru (GAB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung yang dikelola oleh CV. Kamindo Prima Unggul yang beralamat di Jakarta dilaporkan Ormas PALU Lampung ke Mabes Polri.
CV. Kamindo Prima Unggul, Perusahaan Penambangan Pasir tsb. dilaporkan ke Barereskrim Polri pada tanggal 27 Januari 2018 yll. karena ada dugaan aktifitas penambangan pasir di Kecamatan GAB Tuba tsb adalah Korporasi pelanggaran hukum antara CV. Kamindo Prima Unggul dengan Pemda Tuba yang memberi IUP (Izin Usaha Pertambangan) nomor : 540/133/TAMB-VII/TB/2011 Tanggal 30 Maret 2011.
Aktifitas pelanggaran dari IUP 2011 tersebut sudah berakhir pada Tahun 2016, namun berdasarkan temuan Tim PALU Lampung masih tetap beroperasi yang merugikan Keuangan Pemda Tuba karena tidak membayar Uang Retribusi.
Dugaan pelanggaran lainnya, CV. Kamindo Unggul bekerjasama dengan Oknum-oknum Dinas Perhubungan Tuba yang tidak mempunyai izin Operasi Penambangan dan izin muatan Kapal Tongkang.
Tidak adanya uang Retribusi izin muat Kapal Tongkang dapat merugikan PADS (Pendapatan Asli Daerah Sendiri) dapat merugikan PAD lebih dari Rp. 1,4 Milyar pertahun.
Selain tidak berizin aktifitas penambangan yang merugikan Keuangan PAD tsb. dan adanya dugaan oknum Dinas Perhubungan Tuba membuat Laporan fiktif dan struk retribusi palsu.
Untuk diketahui, adanya Laporan ke Mabes Polri yang dibuat DPP Ormas PALU Lampung atas lelanggaran CV. Kamindo Prima Unggul melanggar Pasal 158, Pasal 34, Pasal 40 (3) UU Nomor : 4 Tahun 2009 dengan sangsi Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Milyar.
Tanda Terima Laporan diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri pada Hari Senin Pkl. 12.05 wib. tanggal 5 Februari 2018.
(Tim)