Saukani : Percepatan Pelayanan Rekaman e-KTP Disdukcapil Siap Jemput Bola

Banyuasin, medianusantaranews.com

Untuk mempercepat pelaksanaan dalam pelayanan rekaman e-KTP Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, selain menambah jadwal dan waktu kerja dikantor juga melakukan sistem menjemput bola, ucap Saukani saat mendampingi petugasnya melakukan perekaman di Kampus SMA PGRI Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (7/04/2018).

Dikatakan Saukani, untuk mempercepat tugasnya melakukan perekaman e-KTP, jadwal kerja dikantor pelayanannya ditambah buka pelayanannya sampai hari Sabtu.

Blanko e-KTP stoknya sangat cukup dan targetnya yang kaitannya dengan kegiatan Pilkada serentak tahun ini bisa dipenuhi, maka kami membuka kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, swasta, lembaga sekolah maupun lainya kami lakukan untuk memberikan pelayananya.

Saukani menambahkan, sekali ini kita melakukan perekaman e-KTP di Kampus SMA PGRI Betung dan kami fokuskan kegiatan ini ke Lapas kelas 3 Kabupaten Banyuasin,sebab disana lebih dari 400 orang napi lebih 200 orang yang belum melakukan perekaman.

Perekaman e-KTP juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak SMKN Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dan kemungkinan ada lagi kegiatan ini di lembaga lain atau di kantor Desa atau Kelurahan, katanya.

” Kami upayakan semaksimal mungkin untuk melakukan perekaman e-KTP ini, bahkan untuk siswa kami sediakan 2  hardisk yang satu untuk rekaman e-KTP usia 17 tahun keatas dan yang satu kami siapkan untuk rekaman e-KTP bagi siswa usianya dibawah 17 tahun”, terangnya bersemangat.

Bagi warga atau siswa yang sudah rekaman usianya 17 tahun keatas hasil rekaman e-KTP setelah 10 hari dari rekamannya dan e-KTP tersebut akan kami antar di kantor camat setempat yang kemudian dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan.

Namun kata Saukani,bagi siswa yang ikut perekaman tapi bagi siswa usianya dibawah 17 tahun, hasil rekamannya akan dapat diambil tatkala yang bersangkutan tepat usia minimal 17 tahun dan tidak perlu melakukan perekaman kembali, jelasnya.

Jika ada kartu keluarga yang masih ditandatangani oleh camat itu harus dilakukan perbaikan di Disdukcapil dan kami siap memberikan pelayanan dengan pola satu jam selesai dan itu berlaku untuk pembuatan KK dan akte kelahiran, tegasnya.

(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *