Anggota Koperasi Mitra Asri Mendesak SHU Dibayar 25 Persen

Banyuasin,- Hasil dari rapat luar biasa yang digelar Koperasi Mitra Asri Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin pada akhir April 2018 yang lalu yang langsung dipimpin oleh Ketua terpilih Untung Iriyanto menitikberatkan pada hasil kesepakatan anggota rapat, selain untuk berbenah dalam organisasi baik pada setruktur kepengurusan, penertiban administrasi dan keberpihakan terhadap keuntungan seluruh anggotanya.

Rapat luar biasa dihadiri seluruh anggota Koperasi Mitra Asri, pengurus dan Badan Pengawas juga terlihat Kepala Desa Tabuan Asri, Farida Rusdiana dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu, terang Untung kepada wartawan (25/05/2018).

Dijelaskan Untung, dari hasil rapat luar biasa tersebut didapat kesepakatan bahwa dari pengurus lama seperti Bendahara Nurafiana, sekretaris Nurkamto dan Darwanti sebagai Badan pengawas mengundurkan diri. Sekretaris yang baru digantikan oleh Nadi, bendahara diganti Ratna Dwilestari, sementara untuk BP belum ada gantinya.

Masih kata Untung, anggota tetap menutut SHU 25% dari harga jual dan pada triwulan pertama tahun 2018 ini mendesak segera dibayarkan.

Kesepakat lain, sertikikat akan diserahkan sebagai jaminan jika sudah diperbaiki masalah perluasannya yang tidak sama rata. Anggota juga mendesak segera diadakan pertemuan dengan pihak Pt. Hamita untuk membicarakan masalah besaran utang anggota. Tuntutan lain agar Koperasi diharapkan bisa menambah unit usaha menjual Saprodi.

” Anggota belum menerima SHU selama 11 bulan, sebab SHU yang diberikan hanya Rp 150 ribu perbulan ditolak anggota karena optimalnya Rp 392 ribu yang dihitung dari hasil panen yang ada”, bebernya.

Sementara kata Untung, dari hasil rapat luar biasa itu disampaikan kepihak menejemen Pt. Hamita melalui humasnya, Sopian dijelaskan bahwa disuruh bersabar, karena bahanya itu masih akan dikirimkan ke Jakarta itu jawabanya, pungkas Untung (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *