Warga Gedung Ratu Resah Ulah Oknum Penjual Sticker”Tamu Harap Lapor”Ilegal

Tulang Bawang Barat, Lampung Medianusantaranews.com-Warga tiyuh gedung ratu kecamatan tulang bawang udik kabupaten Tulangbawang barat sangat resah atas tindakan oknum tidak dikenal dengan menjual sticker “Tamu Harap Lapor 1×24 jam” yang dianggap warga ilegal.

Prilaku oknum yang tidak dikenal itu terungkap saat salah satu warga tiyuh gedung ratu menanyakan penempelan sticker yang dipungut biaya sebesar Rp.10.000 disalah WhatsApp (WA)Grup tiyuh gedung ratu bersatu.
“Tolong info aturan siapa ini sticker di pasang lalu minta uang 10.000/rumah,soalnya orang dari luar,apa ini perintah aparatur tiyuh,”Kata Yadi warga Rk 03  RT 01 tiyuh gedung ratu sembari ia mengirim bukti gambar  sticker tamu harap lapor 1X24 jam tersebut.Rabu(18/7/2018).
Hal senada juga dibenarkan suji supomo
Warga Rk.04 Rt.01 tiyuh gedung ratu mengatakan setelah kedua oknum tersebut memasang sticker lalu meminta uang sebesar Rp.10.000,dengan ciri-ciri yang satunya laki dan yang satunya  perempuan.
“Yang satu laki memakai motor Supra, perempuannya masih muda agak gemuk,yang pasti bukan orang kampung sini,”jelasnya.
Disisi lain Sekretaris tiyuh gedung ratu saat dihubungi melalui via celulernya mengatakan warga sangat merasa resah karena tidak ada ijin dari pamong tiyuh gedung ratu.
“Tidak ada perintah masuk apalagi ada stempel dari tiyuh kalaupun ada itu berarti di palsukan.yang pasti orang itu menyebarkan sticker dengan minta bayaran kepada warga itu sudah ilegal yang dilakukan mereka,karena saya yakin dari pemkab atau dinas kabupaten tubaba tidak mungkin memerintahkan hal seperti itu,”kata Zainal Abidin mewakili kepala tiyuh gedung ratu Mursalin.
Ia berharap penegak hukum bisa menelusuri ulah oknum pemasangan sticker ilegal tersebut yang meresahkan warga tiyuh gedung ratu.karena kalau tidak di tindak tegas maka akan meluas dan merajalela oknum tersebut.
“Saya berharap kalau ada warga tiyuh gedung ratu  yang mengalami hal serupa agar melaporkan ke pamong setempat agar bisa ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan hukum kalaupun itu ilegal karena mereka juga melakukan penekanan yang diharuskan.kita bukan bicara uang yang sedikit namun kalau sudah merata warga yang dimintai hasil dari tindakan mereka menjadi banyak,”Ucapnya.
Diketahui isi sticker yang ditempelkan lalu diperjualkan kemasyarakat tiyuh gedung ratu yaitu .
1X24 Jam
Tamu Harap Lapor
Tidak terima sumbangan dalam bentuk apapun tanpa seizin RT/RW/Pamong Setempat.
Budayakan 5 K
1.Keimanan
2.Keamanan
3.Ketertiban
4.Kebersihan
5.Keindahan.
Sukseskan”GDN)(Gerakan Disiplin Nasional)
Bayar PBB Tepat Waktu.
(Reki)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *