Kapuspen Kemendagri Benarkan Nanang Ermanto Resmi Plt Bupati Lampung Selatan

Lampung Selatan, medianusantaranews.com

Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto resmi menyandang Pelaksana Tugas Bupati sejak Selasa (31/7/2018). Bahkan berdasarkan informasi yang diterima, SK yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 30 Juli 2018 itu sudah diterima langsung oleh Nanang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Dirinya menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda nomor 23 tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ini sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.

“Kemudian pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hukum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar.

Menteri Dalam Negeri secara resmi mengangkat Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan menggantikan posisi Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan yang terseret OTT KPK atas dugaan fee proyek pembangunan.

(DT)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *