Takut Diancam Kawan, Arnet Nekat Membunuh Mak Angkat

Banyuasin, medianusantaranews.com- Berdasarkan laporan polisi, LP/B-OQ/VII/ZOIB/Sumsei/Res BA/Sek Tanjung Lago Tgl. 1607-2018 pasal Pembunuhan dan Curat yang TKP di Rt, 05 dusun II parit 12 Afdeling
IV desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Jajaran Satreskrim Polres Banyuasin bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polresta Pagar Alam yang dikomandani Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Kusnadi berhasil menciduk 3 tersangka pelaku pencurian dan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban Pasutri Didesa Kualo Puntian.
Ketiga tersangka yang berhasil diciduk Ei alias Arnet (26), yang kesehariannya sebagai Buruh, Mes PT . MAS Desa Kualo Puntian Kecamatan
Tanjung Iago. Arnet ditangkap di Pagar Alam pada hari Kamis, 02 Agustus 2018 jam 06.00 Wib.
Tersangka kedua HH (30) sebagai Buruh di PT. MAS Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka ini ditangkap di Tanjung Iago dan tersangka ketiga Art (45) sebagai Buruh di PT. MAS Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago dan ditangkap di Tanjung Lago.
Untuk ketiga tersangka kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem dijerat pasal 338 Jo 365 ayat 4 KUHP dengan anacaman seberat-beratnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka itu merencanakan nekat membunuh karena ada kaitan utang-piutang diwarung milik korban Darkem (45) dan Ikhsan (65) yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah dan oleh kedua korban para tersangka tidak boleh berutang sebelum dilunasi.
Karena itulah ketiga tersangka ini merecanakan untuk melakukan aksi nekatnya untuk membunuh dan Arnet yang meminta membukakan pintu rumah korban dan malam itulah para tersangka dengan brutal menghabisi nyawa kedua korban.
Jenazah korban Darkem diketemukan warga didalam rumah, sedangkan jenazah suaminya Ikhsan diketemukan sekitar 300 meter dari rumah korban.
Masih terang Kapolres, para tersangka nekat membunuh korban juga mendengar kabar korban usai menerima uang Rp 40 juta dari hasil menjual tanahnya dan korban marah-marah saat para tersangka hendak berutang diwarungnya.
Bisa jadi kata Kapolres, masih ada tersangka yang lain dan sekarang dalam pengembangan perkaranya.
Untuk kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka diamankan sebagai barang bukti berupa 1 unit R2 jenis merk Jupiter tanpa Nopol, sebatang kayu bekam sepanjang 1 meter, uang Tunai Rp. 300.000, 1 helai baju kemeja warna biru putih motif kembang, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai baju kaos warna orange, 1 helai kain sarung warna biru motif kotak kotak, 1 buah bantai guiing, 1 helai selimut warna merah, 1buah kelambu warna merah putih motif kembang, 1 buah Kasur warna merah muda bergaris putih, 3 unit HP, 1 helai ceiana milik tsk an. Hilman warna
Merah garis putih, 1 ikat pelepah daun nipah, 2 buah piat motor dan 1 buah sarung pisau
terbuat dari kertas, urainya sekaligus menutup pers rilisnya.(asta)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *