Megoupak Pertanyakan Dana CSR PT SGC Lima Tahun Belum Dibayarkan

LAMPUNG (MN) – Ketua lembaga adat Megou Pak Tulang Bawang DR Abdurachman Sarbini mempertanyakan dana Corporate Social Reponsibilty (CSR) milik PT Sugar Group Companies (PT SGC) selama lima tahun belum dibayarkan.

“Lima tahun ini CSR PT SGC belum dibayarkan. Kita pertanyakan kenapa bisa seperti itu,” kata Abdurachman Sarbini kepada Media Nusantara Rabu, (08/08/2018).

Mantan Bupati Tulang Bawang dua periode ini mengatakan CSR harusnya diberikan kepada masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan namun yang terjadi warga belum merasakan manfaat dengan kehadiran perusahaan penyuplai gula terbesar di Indonesia ini.

“Jangan mau ambil keuntungan saja, namun hak hak masyarakat sekitar diabaikan begitu saja,”ungkapnya.

Dijelaskannya, Undang-undang Nomor 4 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT), dimana PT diwajibkan untuk melaksanakan/mengeluarkan dana CSR. Undang-undang telah mewajibkan kepada badan usaha untuk mengeluarkan dana sekian persen CSR dari keuntungan perusahaan,”terang Mance.

“Pengelolaan dana CSR juga harus tepat sasaran dan penggunaannya harus jelas,berapa dana CSR yang didapat dari perusahaan harus diberitahu kepada masyarakat. Pendistribusiannya juga harus jelas juga. Jangan sampai dana CSR hanya dinikmati oleh orang tertentu saja,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Mance ini menilai PT SGC telah melakukan pembohongan publik dan pemalsuan dokumen.

“PT SGC mengklaim bahwa HGU mereka berbatasan dengan sungai Tulang Bawang dan Sungai Terusan, namun kenyataanya kampung tersebut sudah ada sebelum PT SGC berdiri.
Tentu saja PT SGC telah melakukan pembohongan publik dan pembohongan dokumen atau pemalsuan data, ” tegas Mance.

Bahkan lanjut Mance hingga saat ini ada tiga program pemerintah yang tidak bisa di realisasikan, seperti penerangan atau PLN masuk Kampung, Program Cetak Sawah dan Program Prona prodak dari BPN.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati Tulang Bawang dan Gubernur Lampung serta pemerintah pusat ntuk mengkaji ulang izin perpanjangan HGU PT SGC.

 

Selain itu, terkait dengan masa panen tebu, pihak SGC mengklaim tidak melakukan pembakaran. Namun fakta dilapangan, setiap tahunnya pihak perusahaan memanen tebu dengan cara dibakar.

Sehingga PT SGC menjadi salah satu penyumbang polusi dan bahkan mengancam kesehatan warga setempat.

“Mirisnya lagi PT SGC menimbun rawa-rawa dan lahan gambut guna memperluas lahan daratan untuk ditanami tebu dengan tidak memikirkan dampak lingkungan,” ungkapnya.(hai)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *