Disorot Publik, TP PKK Muara Enim Pastikan Anggota DPRD Aktif Boleh Masuk Kepengurusan.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Polemik terkait masuknya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke dalam struktur kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan dari internal organisasi tersebut.

Salah seorang jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang melarang anggota DPRD aktif menjadi pengurus TP PKK.

Menurutnya, keikutsertaan anggota legislatif dalam kepengurusan diperbolehkan selama tidak membawa kepentingan maupun aspirasi politik praktis ke dalam kegiatan organisasi.

“Anggota DPRD aktif pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurus atau Ketua Tim Penggerak PKK sepanjang tidak membawa aspirasi atau kepentingan partai politik ke dalam kegiatan lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK yang mengatur kedudukan kepala daerah, pimpinan wilayah, hingga anggota legislatif dalam kepengurusan TP PKK.

Selain itu, dasar hukum tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa TP PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, bukan jabatan struktural pemerintahan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPRD.

“Pengurus PKK bukan pejabat struktural. PKK bukan bagian dari birokrasi pemerintahan atau jabatan yang digaji dari pos jabatan struktural yang dilarang bagi anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK secara tegas memberikan ruang bagi anggota DPR, DPD, maupun DPRD untuk menjadi pengurus TP PKK, dengan syarat tidak menjadikan organisasi tersebut sebagai wadah kepentingan politik praktis.

“Aturan tata kelola PKK menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, maupun DPRD tetap dapat menjadi pengurus TP PKK selama tidak membawa kepentingan atau aspirasi politik praktis ke dalam kegiatan organisasi,” katanya.

Terkait adanya anggapan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan, ia menjelaskan larangan tersebut memang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun, ketentuan itu hanya berlaku terhadap jabatan tertentu, seperti pejabat negara lainnya, hakim, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta direksi maupun komisaris BUMN dan BUMD.

Menurutnya, posisi sebagai pengurus TP PKK tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh anggota DPRD.

“Posisi sebagai pengurus TP PKK tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh anggota DPRD,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak TP PKK Kabupaten Muara Enim berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi secara objektif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini tidak lagi menjadi perdebatan karena landasan hukumnya sudah jelas. Tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD menjadi pengurus TP PKK sepanjang tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam organisasi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak TP PKK Kabupaten Muara Enim tetap mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap organisasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun. Masukan tersebut akan menjadi evaluasi agar TP PKK Kabupaten Muara Enim semakin baik dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan keluarga di Kabupaten Muara Enim,” tutupnya.

Sebelumnya, keberadaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam struktur kepengurusan TP PKK menjadi perhatian publik dan sempat memunculkan berbagai tanggapan.

Sejumlah kalangan menilai keterlibatan anggota legislatif dalam kepengurusan organisasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik, benturan kepentingan, serta memengaruhi netralitas (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *