Lampung Selatan, medianusantaranews.com,- Pada Kesempatan HUT RI Ke-73 tahun 2018 tercatat untuk warga binaan Narkotika kelas IIA oleh Kemenkumham yang diserahkan kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo merupakan remisi terbanyak yang pernah diberikan dari total 3.469 nara pidana,143 diantaranya langsung bebas murni, karena berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Data yang dihimpun, untuk tahun 2017, napi penerima remisi hanya 3.416 napi, yang bebas murni hanya 103 napi. Sedangkan pada tahun 2016, jumlah napi penerima remisi sebanyak 3.310 orang dan 75 diantaranya langsung bebas.
“Pemberian remisi diberikan oleh Kemenkum dan HAM dengan parameter yang sudah di tetapkan kementerian,” kata Gubernur M. Ridho Ficardo didampingi oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Bandar Lampung usai upacara Jum’at sore yang lalu.
Ridho berpesan remisi merupakan sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap para nara pidana dalam bentuk dukungan moril agar nantinya mereka tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Masih menurut Ridho, pemberian remisi juga menjadi salah satu bagian untuk mengatasi over capasitas yg terjadi di dalam lapas, tutupnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membenarkan bahwa dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung telah mengalami over kapasitas 215 hingga persen (19/8/2018).
Bambang pun mengamini pernyataan Gubernur M. Ridho Ficardo pemberian remisi merupakan langkah meminimalisir over kapasitas. Dari 16 unit pelaksana teknis (UPT) yakni 10 Lapas dan 6 Rutan di Lampung tak lagi ideal menampung warga binaan jika mengacu SK Kemenkum HAM RI nomor PAS-419.PK.01.01.02/2018 jumlah nara pidana dan tahanan se- Lampung sampai 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, nara pidana 6.143 orang dan tahanan 2.412 orang.
“Jenis tindak pidana beragam, namun yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus narkoba sebanyak 3.313 orang dan sisanya tindak pidana lain, seperti korupsi penggelapan, pembunuhan, perjudian dan penipuan. (Humas Prov Lampung)