Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Polsek Banjar Agung bekerjasama Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SA (24) dan MH (34), yang merupakan spisialis pelaku pencuri burung Kicauan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (21/8/2018) sekira pukul 08.00 WIB, ditempat yang berbeda.
“SA yang tercatat seagai warga Unit 5, Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat itu saat ditangkap sedang berada di SPBU Cahyo Randu dan MH yang tercatat sebagai warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Tri Maryono Asmara (40) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Atas dasar Laporan Polisi korban Nomor : LP / 839 / VIII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2018.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (3/8) sekira pukul 12.08 WIB di rumah korban, yang mana saat itu korban pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at. Alangkah terkejutnya korban saat pulang dari masjid, melihat kandang burung miliknya sudah tergeletak di dekat pagar rumah. Korban lalu melihat rekaman CCTV (closed circuit television) dan melihat ada dua orang pelaku yang mencuri burung miliknya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan BB berupa Burung Murai Batu, sangkar burung berwarna coklat dan sepeda motor honda CB 150R warna hitam merah. Kerugian burung murai batu yang ditaksir seharga Rp. 7 juta.
Untuk diketahui, bahwa pelaku SA merupakan residivis dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan) tahun 2011 dan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) tahun 2013.
“Saat ini para pelaku, sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.(red)