Team Gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Lamtim Berhasil Bekuk Pelaku Curas

Lampung Timur, medianusantaranews.com

Team tekab 308 Polsek Gunung Pelindung gabungan Resmob Polda Lampung dan Resmob Res Lampung Timur telah berhasil melakukan Ungkap Kasus NON TO, Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pada Hari
Jumat (24 Agustus 2018) sekira Pkl. 04.00 Wib.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro.Si.k Melalui Kasubag Humas AKP Faisol Idrus membenarkan ada penangkapan atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 97-B/XII/2017/Plda Lpg/Res Lamtim/Sek Pelindung Tgl.20 Desember 2017, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Selaku Korban adalah AHMAD DAHLAN Bin SUPARMAN TTL Jawa Timur Tgl.11 Agustus 1993,Laki-laki,Islam,Swasta warga Dsn.I Rt/Rw 001/001 Desa.Pelindung Jaya Kec.Gunung Pelindung.Lamtim.

Pada Waktu kejadian Hari Selasa Tgl.19 Desember 2017 Pkl.21.00 Wib di jalan raya Desa.Pempen Kec.Gunung Pelindung .Lamtim. Pada waktu kejadian di Saksikan oleh Atas Nama : ALDI VITO MAULANA Bin TRIONO,(15),Laki-laki,Pelajar,Islam Warga Dsn.I Desa.Pelindung Jaya Kec.Gunung Pelindung.Lamtim.

Sebagai Barang Bukti Sudah disita dalam berkas perkara No: BP/02/II/2018 Tgl.17 Februari 2018 atas nama tersangka RONI Bin JAMHUR.

Salah satu  tersangka yang berhasil di amankan Atas Nama,ANDIKO Bin SEMAN,Lahir di Pempen Tgl.25 Mei 2001 (17 ),Pelajar,Laki-Laki Alamat Dsn.III Ds.Pempen Kec.Gunung Pelindung.Lamtim.

Maka tersangka atas perbuatannya akan di jerat atau di kenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Lanjut Faisol, Kronologis kejadian Pada hari Selasa Tgl 19 Des 2017 sekira Pkl 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan di jalan raya Desa. Pempen Kec. Gunung Pelindung . Lamtim.

Pada saat itu korban sedang bersama temannya ALDI VITO MAULANA Bin TRIONO yang menyaksikan kejadian pada waktu mau pulang dari berdagang bertepatan berada di Desa. Adi Rejo Kecamatan Jabung Lampung ketika korban dan temannya sedang melintas di jalan raya Desa.Pempen Kec.Gunung Pelindung menuju rumahnya di Desa.Pelindung Jaya Kec.Gunung Pelindung dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SHOGUN warna biru hitam, tepat di tempat kejadian korban tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai spd motor HONDA BEAT warna biru hitam dan menyuruh korban berhenti dan korban tidak mau berhenti bahkan melakukan perlawanan dengan menendang pelaku sehingga mengakibatkan pelaku terjatuh.

Selanjutnya dari arah yang sama, datang kembali rekan pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan langsung menendang korban sehingga korban dan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban kearah Desa Negeri Agung Kec.Gunung Pelindung.

Kronologi waktu penangkapan pelaku Pada hari Jumat Tanggal 24 Agustus 2018 sekira Pukul 04.00 Wib, team gabungan TEKAB 308 Polsek Gunung Pelindung, Resmob Polda Lampung dan Resmob Res Lampung Timur  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku An. ANDIKO Bin SEMAN di Ds.Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek Gunung Pelindung untuk diamankan dan dilakukakn penyidikan lebih lanjut Jelas Faisol.

(Rusman Ali)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *