Pelaku 363 Ditangkap Jajaran Polsek Rawa Pitu

Tulang Bawang,medianusantranews.com- Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si m saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Rawa Pitu Iptu Mahbub Junaidi berhasil menangkap SU (18) yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada hari Rabu (29/8) sekira pukul 01.30 WIB, di jalan Kampung Rawa Ragil.

“SU yang merupakan pengangguran, warga Kampung Telogo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Junaidi.

Saat penangkapan terhadap pelaku dari hasil patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), yang dilakukan oleh personel Polsek ke arah Kampung Gedung Jaya dan Kampung Rawa Ragil.

“Saat Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas bersama 4 personel polsek sedang melakukan patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor honda revo warna hitam B 6278 EUG dari halaman rumah salah satu warga, setelah di dorong sekira 50 meter, sepeda motor tersebut dihidupkan mesinnya oleh pelaku dan melaju dengan sangat kencang.

Aksinya itu dicurigai Anggota kami yang melihat kejadian dan langsung menghentikannya, melihat ada anggota polri, pelaku langsung loncat dari sepeda motor dan berlari, namun aksi tersebut gagal karena pelaku berhasil ditangkap.

Dari dalam kantong saku celana pelaku, petugas kami berhasil mendapati kunci T dan kunci ring 10. Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu, terang Iptu Junaidi.

Kapolsek menambahkan, adapun BB yang diamankan dalam kasus ini berupa sepeda motor honda revo warna hitam B 6278 EUG, Kunci T dan Kunci Ring 10 sebagai pemutar kunci T serta KTP milik pelaku.

“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancama dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tutupnya.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *