Pringsewu,Lampung
MedianusantaraNews.com-Pencabutan SK sebagai PPK, Waskito Joko,SH.MH Kabag Perlengkapan karena merangkap sebagai Kepala ULP Pringsewu dilakukan Bagian Hukum per 1 agustus 2018 karena ada temuan hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Pringsewu karena diketahui menyalahi aturan mengacu Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010, sementara memang benar telah terjadi Kepala ULP merangkap sebagai PPK tersebut sudah berjalan sejak Januari 2018 artinya sudah berjalan tujuh bulan.
Hal ini dikatakan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan,SH saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan sejak januari 2018 Bagian Hukum telah membuatkan SK pada Waskito Joko,SH.MH untuk menjadi PPK pada bagian perlengkapan, dasarnya karena semua Kabag menjadi PPK pada kegiatannya masing-masing, namun karena diketahui ada menabrak aturan maka SK PPK Waskito segera dicabut.
Lebih jauh Ihsan Hendrawan,SH menjelaskan berdasarkan semua kabag menjadi PPK itulah maka Kabag Petlengkapan juga di buatkan SK sebagai PPK yang kami tidak mengetahui jika Kepala ULP tidak boleh menjadi PPK, murni kesalahan itu terjadi karena bagian hukum kurang teliti.
Namun demikian tentang pelabggaran Perpres ini tidak ada keterangan sangsi yang dikenakan pada yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran, “kesalahan pembuatan SK ini murni kesalahan bagian hukum,” kata ihsan.
Namun ditanya kaitan sangsi karena kesalahan rangkap jabatan ini yang berkewenangan adalah pada aparat penegak hukum atau inspektorat sangsi apa yang bisa dikenakan pada yang bersangkutan, sebagai Kabag Hukum Ihsan tidak bisa menjawab.
Terpisah diwawancarai Mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Untung Subroto yang saat ini menjabat Kabid perindag karena dituding Waskito Kepala ULP sebelumnya juga menjadi PPK maka dia mengatakan tidak benar jika saat menjadi Kabag Perlengkapan dia menjadi PPK kegiatan.
Itu tidak benar kata Untung, “selama menjadi Kabag saya tidak pernah menjadi PPK karena saya tahu itu menabrak aturan,” katanya.
Wartawan Sahirun.