Dugaan Anggota DPRD Aktif Masuk Kepengurusan TP PKK Muara Enim Disorot, Dinilai Berpotensi Ganggu Netralitas Organisasi.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dugaan adanya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif masuk dalam kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan publik.

Pemerhati situasi Kabupaten Muara Enim, Adamri, menilai kepengurusan TP PKK seharusnya sebisa mungkin menghindari keterlibatan unsur partai politik agar independensi, netralitas, dan marwah organisasi tetap terjaga.

Menurutnya, apabila terdapat pengurus yang masih aktif sebagai kader maupun pejabat politik, kondisi tersebut berpotensi memunculkan benturan kepentingan maupun persepsi publik bahwa TP PKK telah masuk ke ranah politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Adamri saat dimintai tanggapannya pada Sabtu (1/8/2026), menyusul beredarnya Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan TP PKK Kabupaten Muara Enim yang baru.

“TP PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang fokus pada pemberdayaan keluarga. Karena itu, kepengurusannya idealnya dijauhkan dari kepentingan politik praktis agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Adamri.

Ia mengaku memperoleh salinan SK Plt Bupati Muara Enim mengenai kepengurusan TP PKK yang baru. Berdasarkan dokumen tersebut, kata dia, terdapat dugaan beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif ikut masuk dalam struktur kepengurusan.

Adamri mempertanyakan urgensi keterlibatan anggota legislatif dalam kepengurusan TP PKK. Menurutnya, anggota DPRD telah memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat sehingga tidak perlu merangkap jabatan di organisasi tersebut.

“Kalau benar di dalam kepengurusan TP PKK yang terbaru terdapat oknum anggota DPRD aktif yang notabene berasal dari partai politik, tentu akan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa mereka masih kurang pekerjaan sehingga harus merangkap menjadi pengurus TP PKK,” katanya.

Meski demikian, Adamri mengakui bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota DPRD menjadi pengurus TP PKK. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan etik, benturan kepentingan, serta sorotan terkait netralitas organisasi.

Ia juga menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat memunculkan kesan bahwa Kabupaten Muara Enim kekurangan sumber daya manusia untuk mengisi kepengurusan TP PKK. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan muncul berbagai penilaian negatif dari masyarakat.

Adamri menyebut anggota DPRD yang diduga masuk dalam kepengurusan TP PKK tersebut masing-masing berinisial YH, YN, dan SY.

Atas dasar itu, ia berharap Plt Bupati Muara Enim dapat melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan kepengurusan TP PKK apabila memang ditemukan adanya potensi benturan kepentingan maupun persoalan etika.

“Kami berharap SK tersebut dapat dievaluasi kembali agar tidak terus menjadi sorotan dan polemik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mengkonfirmasi maupun minta tanggapan dari Plt Bupati Muara Enim, pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *