Muara Enim
medianusantaranews.com
Entah karena kebutuhan apa sehingga 3 pemuda yang masih memiliki masa depan ini melakukan perbuatan melanggar hukum penodongan atau pencurian dengan kekerasan.
Akibatnya terang saja ke 3 pemuda ini harus menerima resiko berurusan dengan aparat penegak hukum serta bakal merasakan dinginnya tidur didalam terali besi penjara.
Mereka adalah Jaka Samudra alias Jaka Ladeng alias Endut Bin Muhammad (21th) alamat Dusun IV Desa Karang Agung Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Daniel Anggara alias Angga Bin Madon (20th) alamat Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Jefsi alias Jef Bin Man (18 tahun) alamat Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Namun sayangnya pada penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polres Muara Enim Sektor Gunung Megang, Kamis (13/09/2018) pukul 10.00 WIB, baru bisa meringkus satu pelaku yakni
Jaka Samudra alias Jaka Ladeng alias Endut Bin Muhammad (21th) alamat Dusun IV Desa Karang Agung Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI, sedangkan dua pelaku lainnya Daniel Anggara dan Jefsi masih buronan.
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gunung Megang menuturkan Kejadian bermula pada saat pelapor dan 2 (dua) orang rekannya sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna putih BG 4021 ABL, No.rangka : MH1JFZ115HK628239 no.Sin : JFZ1E-1636061 An. MITRA BISNIS MADANI berbonceng 3 (tiga) tiba-tiba salah satu pelaku langsung menghadang dan menarik tangan pelapor saudari FRISKA SANDRIANA yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelapor dan 2 (dua) orang rekannya terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya lalu pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah kepala pelapor sedangkan pelaku kedua dan pelaku ke tiga terlihat menjaga situasi di sekitaran, kemudian pelaku pertama langsung membawa lari sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor dan tas ransel melek polo warna biru yang terletak di tengah sepeda motor tersebut yang berisikan uang Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), Hp merk Samsung J2 Frem warna Gold dengan No hp. 083178524758, korban tidak berdaya karena pelaku membawa diduga senpi yg ditodongkan kepada kprban, kemudian 3 (tiga) orang pelaku langsung pergi dari tempat tersebut. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korbanpun segera melapor ke Polsek Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Menindak lanjuti laporan tersebut diatas anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, dilakukan introgasi terhadap saksi saksi dan juga menggunakan sarana teknologi It, setelah diperoleh cukup bukti dan diketahui pelaku berdomisili di Kecamatan Abab, kemudian Tim operasional yg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, STrK langsung berangkat ke Kabupaten PALI Kecamatan Abab dan dibantu oleh Polsek Penukal Abab dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (13/09/2018)sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Dusun IV Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pada penangkapan ini pelaku Jaka Samudra Bin Muhammad berhasil ditangkap dan disita BB berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 Frem warna Gold milik korban, selanjutnya pelaku berserta BB langsung dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya (Daniel Anggara dan Jefsi) masih buron dan sedang dalam pengejaran aparat.
Saat ini satu pelaku yang tertangkap yakni Jaka Samudra alias Jaka Ladeng alias Endut Bin Muhammad (21th) alamat Dusun IV Desa Karang Agung Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI berikut barang bukti
1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 Frem warna Gold dengan No hp. 083178524758 sudah diamankan di Polsek Gunung Megang. Tutup Kapolsek Gunung Megang ( Ab)