Pringsewu,Lampung
MedianusantaraNews.com-Kabupaten Pringsewu sampai saat ini masih menggunakan istiah Unit Layanan Pengadaan (ULP) jelas itu karena keterlambatan berpikirnya Waskito atau kata lainnya telat mikir (Telmi), sebab selaku kepala ULP seharusnya mengikuti perkembangan dan perubahan karena sudah adanya perubahan istilah ini menjadi Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), seharusnya per 1 juli 2018 istilah ULP sudah berubah menjadi UKPBJ.
Diatakan M.Iqbal WT, Ketua Lembaga Advokasi Rakyat (LAKRA) Propinsi Lampung mengatakan bahwa kalangan masyarakat sangat memperhatian pemberitaan media yang sudah ramai kaitan kasus Waskito yang merangkap sebagai Kepala ULP dan KPA dibagian Perlengakapan bahkan metangkap sebagai PPK, artinya sampai saat ini Kabupaten Pringsewu masih menggunakan istilah ULP padahal per 1 juli lalu sudah dirubah menjadi UKPBJ, yang dimana istilah UKPBJ ini bebas dan indefendent, seharusnya Waskito sudah merubah istilah tersebut.
Bahkan Iqbal juga menilai ini juga fatal klo masih belum berubah karena jelas akan timbul kecurigaan jika Waskito kocok bekem dalam menjalankan kegiatan barang dan jasa pada Bagian Perlengkapan Pemkab Pringsewu, selain tercium aroma KKN juga lambatnya perubahan ini karena 2 Waskito itu telmi.
“Istilah ULP belum dirubah menjadi UKPBJ menujunjukan jika Waskito itu telmi,” katanya.
Wartawan Sahirun.