Yanuar: Waskito Sudah Saya Periksa

Pringsewu,Medianusantaranews.com – Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah periksa Waskito Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu terkait kasus rangkap tugasnya, sebagai Kepala ULP yang merangkap menjadi PPK, bahkan Waskito juga selaku KPA dibagiannya, sementara pemeriksaannya dilakukan langsung oleh Irban dua inspektorat Yanuar Haryanto yang mengaku sudah memeriksa waskito.

Namun demikian Yanuar belum menjelaskan sampai sejauh mana pemeriksaan tersebut, namun sudah memeriksa yang bersangkutan beberapa waktu lalu, terang Yanuar pada jum’at lalu.

“Waskito sudah saya periksa kaitan persoalan rangkap jabatan tersebut bahkan saya langsung yang memeriksa dia diruangan kerjanya,” kata Yanuar, Jum’at21/9/2018)

Sementara pada pemberitaan sebeumnya waskito dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa dibagian perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito teresan kocok bekem, bagaimana tidak selain sebagai Kabag Perlengkapan dia yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melekat pada jabatan Kabag dia sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) bahkan dia merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama tujuh bulan ini di tahun 2018.

Secara tekhnis dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa, selaku PPK dalam kegiatan wajib berkoordinasi dengan KPA, namun karena semua tugas ini dipegang oleh Waskito semua artinya Waskito melaporkan pekerjaan pada dirinya sendiri atau tidak ada koordinasinya, tidak ada pengawasannya, belum lagi kepala ULP juga dia yang pegang maka terang sudah semua bisa diatur dia semaunya jelas ini tidak benar ada indikasi KKN.

Hal ini diatakan Seorang tokoh masyarakat pringsewu yang enggan disebutkan namanya karena menurutnya apa yang dikatakan Sekdakab Pringsewu pada pemberitaan sebelumnya jika Waskito selaku PPK tidak ada honornya kecuali sebagai KPA dia ada honornya, ini jelas aneh..?

Ada apa gerangan Waskito mau menjadi PPK jika tidak yang dia dapatkan dari tugas tambahan dia itu.

Sumber juga menabahkan jika semuanya mulai dari Kepala ULP dia, KPA juga dia, PPK juga dia ini sudah tidak dibenarkan,”apakah sebagai fakar hukum waskito tidak tahu atau sengaja melanggar karena serakah, hal ini perlu diperiksa oleh aparat terkait seperti kesalahan administrasinya oleh Inspektorat namun disitu ada dugaan kerugian negaranya ini sudah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani,” kata sumber.(Sahirun)..




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *