POL PP Kembali Segel 3 Karaoke di Pringsewu

Pringsewu,Lampung
MedianusantaraNews.com-Setelah sebelumnya  Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan DPRD Pringsewu pernah menyegel kings Karaoke dan momo Karaoke  yang tidak memiliki izin namun tidak ada tindakan tegas dalam penindakan tempat hiburan ini, tadi malam jum’at (29-09-22018) kembali Badan satuan Polisi Pamong Praja (Badan Satpol PP) Pringsewu bersama, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas  Pemuda olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu yang dibeck-up oleh TNI dan Polri kembali segel tiga Karaoke dipringsewu.

Pada bulan puasa (Ramadan 1439H) tahun 2018 lalu  Satpol PP Pringsewu bersama Anggota DPRD Pringsewu menyegel  2 tempat hiburan Karaoke yakni Kings Karaoke dan Momo Karaoke yang ada di jl.KH Gholib Pringsewu Utara. Kini giliran  3 tempat Hiburan Karaoke kembali disegel  Satpol PP karena tidak memiliki izin, sementara diketahui Kings Karaoke juga tak lengkap izinnya.

Sementara pada razia romadhon itu kedua karaoke yang disegel tersebut pernyataan DPRD dan Perizinan Pringsewu akan ditutup permanen karena telah melanggar dan tak berizin, namun anehnya kedua karaoke ini masih saja beroperasi setiap hari sampai sekarang.

Yang jadi pertanyaan masyarakat keseriusan para satker terkait ini dengan kembali ditutupnya tempat hiburan karaoke ini, hanya sekedar mencari sensasi atau memang sudah benar-benar menegak aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pantauan media pada penyegelan tiga karaoke ini dibantu oleh Personil Polres Tanggamus menurunkan  59 anggotanya juga dibantu oleh Polsek Pringsewu Kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gadingrejo yang langsung di pimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol.Bunyamin.

Kaban Satpol PP  Edi Sumber Pamungkas  kepada awak Media Mengatakan ditutupnya Tiga tempat hiburan Karaoke ini karena tidak Memiliki Izin, malam ini kita menyegel  tiga Karaoke yang tidak memiliki izin, kami Pol PP sebagai penegakan Perda melakukan Penyegelan kepada ketiga Karaoke ini karena belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari dinas pariwisata dalam hal ini Disporapar Kabupaten Pringsewu, sesuai dengan Perda Nomor.10 tahun 2013 kami harus melaksanakannya.

“jika pemilik karaoke masih membandel kami akan serahkan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepada pemilik karaoke silahkan mengurus dan melengkapi izin nya terlebih dahulu dan kalau sudah ada izinya  silahkan beroperasi,” kata Edi Sumber Pamungkas.

Terpisah keterangan Awaludin selaku Kabid Pengawasan Dinas Perizinan mengatakan  disegelnya tiga tempat karaoke  ini karena belum ada izinnya, mereka belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari Disporapar Kabupaten Pringsewu.

Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi atauran, kami dari Dinas Perizinan sudah mempunyai data yang falid dan ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin, termasuk rekomendasi izin dari Pariwisatanya.

Keterangan Kompol.Bunyamin Kabag Ops Polres Tanggamus  mengatakan penyegelan Karaoke di wilayah Kabupaten Pringsewu hanya membeck-up Saja selaku dari petugas keamanan, penyegelan yang dilakukan oleh Instansi terkait ini  yang dibantu oleh TNI (Koramil Pringsewu) dan Polres Tanggamus,”kami diminta untuk membeck-up Badan Satpol PP pada penyegelan Karaoke di wilayah Kabupaten Pringsewu,” terangnya.

Kami menurunkan 59 anggota  Polres Tanggamus dibantu oleh Polsek Pringsewu kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gadingrejo, dan kami bersyukur pada kegiatan malam ini penyegelan karaoke berjalan dengan lancar tanpa ada perlawan dari pengelola karaoke.

Wartawan Sahirun.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *