POLSEK PENUKAL ABAB, TANGKAP PELAKU PENODONGAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pelaku penodongan yang terjadi di jalan lintas Simpang Belimbing – Sekayu tepatnya di perbatasan Desa Gunung Menang dan Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal pada Senin 08 Oktober 2018 jam 15.30 wib, akhirnya tertangkap.

Dua pelaku adalah Efri Yadi Bin Burnawi (26th) warga Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Nopis Bin Hamider, (23 th), warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sedangkan korbannya adalah
Mirna Wati Bin Musmulyadi  (21th) warga Simpang Bandara Rt. 16 Rw. 04 Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab menuturkan bahwa kejadian 
pada hari senin  (08/10/2018) sekira pukul 15.30 wib,  bertempat di jalan lintas Sekayu Belimbing antara Desa Gunung Menang dengan Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Beat warna Putih BG 4271 ACB no rangka : MH1JFZ122JK561534 No sin : JFZ1E-2572147 yang berboncengan dengan Nirnawati.

Saat kendaraan korban melintas di TKP kendaraan korban di hadang oleh kedua pelaku sambil mengacungkan senpira ke ara korban sambil berkata serahkan Hp. Dan pelaku langsung mengambil hp di saku baju korban kemudian korban mengambil tas korban dan juga mengambil sepeda motor korban.

Setelahnya kedua pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban lari ke arah Desa Gunung Menang,  dan kemudian korban langsung melapor ke Polsek Penukal Abab. Tutur Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku berhasil ditangkap Polres Muara Enim Sektor Penukal Abab pada Kamis (11/10/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku yang merupakan DPO sedang melintas di Desa Gunung Menang ke arah Desa Mangku Negara. Anggota Polsek Penukal Abab yang sedang melaksanakan patroli tertutup langsung mengejar pelaku saat di depan lorong rumahnya. Pelaku Efri Yadi langsung di tangkap dan setelah di introgasi dianya mengaku bahwa teman pelaku saat pelakukan perampokan adalah saudara Nopis. Kemudian anggota Polsek Penukal Abab langsung menangkap pelaku Nopis dirumahnya Desa Mangku Negara timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Dari hasil pengakuan kedua Pelaku barang bukti hasil kejahatan berupa kenderaan momor roda 2 dijualkan kepada seseorang di wilayah Kabupaten PALI seharga  Rp 2 juta dan kedua pelaku membagi rata hasil kejahatannya dan uang hasil perampokan tersebut dibelikan Hp dan berfoya foya.

Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti 1 unit hp. SPC yg d beli dari uang hasil melakukan kejahatan dan uang sebesar Rp. 50.000 hasil penjualan motor sudah diamankan di Polsek Penukal Abab (Ab).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *