Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Gubernur provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru sudah merealisasikan janjinya untuk menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan
Hal ini sebagaimana surat yang dikeluarkannya dengan nomor 540/2359/DESDM/2018 tertanggal 6 Nopember 2018, Hal angkutan batubara yang ditujukan kepada Pemegang IUP Operasi Produksi, Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Adapun isi suratnya adalah berdasarkan Pasal 140 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara, dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Bomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan usaha Pertambangan Meneral dan Batubara serta menindak lanjuti koordinasi dan supervisi dan pencegahan KPK RI Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum,seluruh Batubara dari IUP OP dan IUP OP KPP di Wilayah Kabupaten Lahat dsn Muara Enim Supaya mengalihkan semua angkutan Batubara yang menggunakan Jalan Umun ke angkutan kereta api dan Jalan Khusus.
2.Pemegang IUP OP dan IUP OP KPP tersebut supaya menunjukan surveyor independen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk melakukan pengukuran/penghitungan ( stock opname) atas timbunan Batu bara yang selama ini diangkut mengunakan jalan umum.
3.Berkenaan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas, kami tidak akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan(SRPP) kecuali untuk Batubara yang diangkut dan dijual melalui terminal khusus yang pengangkutannya melalui Jalan khusus dan kereta api.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
H HERMAN DERU
Surat ini ditembuskan kepada :
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI di Jakarta.
2. Deputi Bidang Pencegahan KPK RI di Jakarta
3. KSOP Kelas II Palembang di Palembang. (Ab)