CABUT KEPGUB NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG ANGKUTAN BATUBARA, HERMAN DERU DI APRESIASI BUPATI DAN DPRD MUARA ENIM

Muara Enim
medianusantaranews.com

Angkutan batubara menggunakan jalan umum diprovinsi Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditertibkan dan dialihkan ke jalan khusus untuk angkutan batubara setelah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru mencabut Surat Keputusan Gubernur nomor 23 Tahun 2012.

Tindakan Gubernur Sumsel H Herman Deru ini mendapat dukungan dari masyarakat Sumatera Selatan, karena selama puluhan tahun masyarakat Sumatera Selatan diresahkan oleh mobilisasi angkutan batubara menggunakan jalan umum.

Bahkan dukungan juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim serta memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru atas dicabutnya Surat Keputusan Gubernur Nomor  23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Muara Enim, Jonedi pada sidang Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Muara Enim ke 72 Tahun 2018 di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/11/2018).

” Kami sangat memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru yang telah mencabut keputusan Gubernur Sumsel Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengaturan angkutan batubara melalui jalan umum serta mengalihkannya kejalan khusus batubara ” Ujar Jonedi.

Pada moment ini, hal senada juga disampaikan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir Ahmad Yani MM.

” Kami mengucapkan terima kasih dan bangga kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru yang dlsudah menertibkan angkutan batubara, sehingga lalulintas dapat kembali normal, jarak tempuh Muara Enim ke Palembang atau sebaliknya, saat ini cuma sekitar 3 – 4 jam ” Ucap Ahmad Yani dalam pidatonya.

Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru juga mengakui setelah dicabutnya surat keputusan Gubernur dimaksud, dikantor Gubernur belum lama ini perna didatangi ratusan yang mengaku sopir mobil batubara, namun katanya dia tetap berkomitmen untuk masyarakat Sumsel yang menolak angkutan batubara menggunakan jalan umum.

” Angkutan batubara akan dialihkan ke jalan khusus batubara ” Tegasnya.

Terpisah, terkait hal ini, Imam Suranto melalui akun facebooknya, menulis sangat menyesali karena masih ada pengusaha batubara dan transportir nakal yang mengangkut batubara menggunakan jalan umum, walaupun surat keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 sudah dicabut.

” Bagaimana Bapak Gubernur ultimatum dan keputusan bapak ,selaku Gubernur tidak di indahkan oleh pengusaha batubara dan transportir, hari ini tgl  21 nop 2018 jam  4.15 wib di perlintasan kereta api Gunung Megang Kabupaten Muara Enim masih ditemui angkutan batubara menggunakan jalan umum, ,ayo saudara saudara ku kita dukung gubernur kepercayaan kita ” Tulis Yanto, Rabu (21/11/2018).(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *