INI FAKTA, APBD PALI MEMBANGUNNYA PERUSAHAAN MERUSAKNYA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Setiap tahun anggaran, entah berapa ratus Miliar Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan yang diketuk palu untuk membangun sarana dan prasarana jalan dikabupaten ini. 

Namun sayangnya pembangunan sarana jalan di kabupaten ini, setelah selesai dibangun, tidak dibarengi dengan pengawasan dari Dinas yang terkait untuk menjaga dan memelihara sarana jalan dimaksud dari hal hal yang dapat merusaknya. Padahal dana yang dipergunakan untuk membangun sarana jalan tersebut adalah uang rakyat.

Dikabupaten ini, nyaris tidak ada lagi bedanya mana sarana jalan milik Perusahaan dan mana jalan milik Pemerintah (masyarakat), semuanya dibangun dengan uang rakyat, baik itu melalui APBD PALI, APBD Provinsi maupun melalui dana APBN.

Mirisnya, seakan perusahaan yang beroperasi dikabupaten ini tidak mau tahu tentang kerusakan jalan yang disebabkan oleh segala aktivitasnya. Dan pada akhirnya, dampaknya,  rakyat dan APBD Kabupaten PALI lah yang menanggung akibatnya.

Bayangkan, jalan masyarakat yang bukan kelasnya dilalui kenderaan berat pengangkut alat berat yang melampaui muatan sumur terberat (MST). Mending kalau pembangunan jalan tersebut memiliki kwalitas, kalau tidak, tidak terlalu lama setelah selesai dibangun sarana jalan tersebut akan kembali rusak.

Seolah ada kesan, masyarakat PALI mengeluh dan menderita karena jalannya kembali rusak sementara pihak Perusahaan tertawa senang melegalkan kenderaan berat menggunakan jalan aspal tanpa hambatan. Pihak Perusahaan, bukan berarti karena rajin membayar pajak lantas semena mena menggunakan jalan masyarakat untuk mengangkut peralatan beratnya.

” Uang rakyat yang membangunnya, pihak Perusahaan yang merusaknya “.

Sejauh ini dari yang perna ditemukan yang senpat viral mengenai kenderaan berat melampaui MST menggunakan jalan masyarakat yang sudah dibangun,. Sepengetahuan, belum ada tindakan atau sanksi dari pihak pihak yang terkait dan berwenang.

Diduga pihak perusahaan yang tidak mengantongi izin atau ilegal, oleh okbum oknum seolah dilegalkan. Masyarakat yang mengetahui kalau kegiatan tersebut salah, hanya menonton dan terbumkam.

Pihak pihak yang terkait, jangankan mau meminta masyarakat PALI agar bisa merawat dan menjaga sarana jalannya agar jangan cepat rusak mala ada pembiaran bahkan kalau ada aktivitas yang bakal merusaknya pun seakan disuruh agar ” tutup mulut “.

Praktek ini sering terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan. Lalu lalang kenderaan berat melampaui muatan sumur terberat (MST) menggunakan jalan aspal bukanlah hal yang aneh.

Praktek ini, bila tidak mengantongi izin resmi berarti disinyalir ada melibatkan oknum oknum yang mengback up dan mengizinkan kegiatan kenderaan berat ini menggunakan sarana jalan aspal masyarakat.

Salah satu fakta dalam bulan November 2018 ini saja, dijalan aspal dari wilayah Desa Betung Kecamatan Abab menuju lokasi pengeboran migas diwilayah Desa Purun Kecamatan Penukal sudah berapa kali mobilidasi kenderaan berat melampaui MST menggunakan sarana jalan tersebut.

Anehnya, Dinas Pemerintah Kabupaten PALI yang membidangi mengatakan tidak tahu. Bahkan Kepala Dinas Kabupaten PALI perna mengatakan kalau perizinannya langsung ke Bupati. Lantas kalau memang izinnya langsung ke Bupati PALI, apa mungkin tidak ada koordinasi antara Bupati dengan bawahannya yang membidangi kegiatan tersebut.

Pemerhati pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aben sangat menyayangi kalau kejadian seperti itu memang ada.

Dituturkannya, dulu sebelum terbentuk DOB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2013 yang lalu, pengangkutan alat berat melampaui MST menggunakan jalan aspal tidak sebebas seperti saat ini. Karena pada saat itu masyarakat disarankan untuk ikut serta mengawasi dan merawat sarana jalan yang sudah dibangun Pemerintah.

Dulu, bukan sekali kenderaan pengangkut alat berat yang mencoba kucing kucingan, distop dan dicegat masyarakat, ditanyakan izin lewatnya. Diparkirkan berhari hari bila tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya sampai ada dinas terkait yang bertanggung jawab.

Tapi sekarang, setelah Kabupaten PALI berdiri perawatan dan pengawasan jalan terkesan ” dimandulkan” . Ironisnya lagi laporan masyarakat terkait hal ini kepada Dinas Pemkab PALI yang membidangi tidak direspon. Ada apa ini ?.

” Harapan kami masyarakat Kabupaten PALI, agar Bupati Kabupaten PALI, Ir H Heri Amalindo MM yang terhormat, agaelr dapat menertibkan angkutan alat berat yang melampaui MST menggunakan jalan aspal masyarakar, karena ini jelas sudah sangat merugikan masyarakat Kabupaten PALI bila sarana jalan yang sudah mulus kembali rusak karena aktivitas perusahaan ” Tuturnya.

Dan satuhal lagi, kalau memang betul kenderaan berat tersebut tidak megantongi izin resmi, harus ditindak dan disanksi, jangan mau dikangkangi oleh pihak perusahaan, wibawa hukum dan Pemerintah Kabupaten PALI harus selalu di jaga. Wassalam. (ED)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *