Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kenderaan berat melampaui muatan sumur terberat (MST) kembali lewat menggunakan jalan aspal dari Desa Betung Kecamatan Abab kelokasi Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Jum”at (30/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB..
Warga setempat yang menyaksikan kenderaan berat, besar dan panjang yang melintas itu, jadi aneh. Ada apa kenderaan seberat ini diperbolehkan menggunakan jalan umum masyarakat yang sudah diaspal. Pafahal kata warga sarana jalan tersebut baru saja selesai dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten PALI yang tidak sedikit.
” Kami aneh, oknum mana yang mengizinkan kenderaan seberat ini menggunakan jalan aspal ini, padahal jalan ini baru selesai dibangun dengan dana APBD PALI bermiliar miliar ” Keluhnya Hasim (30th) Warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Jum’at (30/11/2018).
” Enak betul ya, pihak perusahaan, bangun jalan pakai uang rakyat, Perusahaan tukang merusaknya, kami duga kenderaan berat ini tidak mengantongi izin lewat resmi dari Pemerintah, pihak pihak yang terkait jangan pura pura tidak tahu, masyarakat jangan dibodohi, nanti warga mencegat, warga disalahkan, sementata pihak pihak yang berwenang tidak ada tindakan ” Pungkasnya
Sebelumnya, dijalan aspal ini juga telah dilewati puluhan kenderaan berat mengangkut peralatan pengeboram migas PT Pertamina Fiel II Ubep Adera. Mobilisasi alat berat ini diduga tidak mengantongi izin resmi pasalnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI yang sempat dikonfirmasi portal ini waktu itu mengatakan kalau mereka tidak mengetahuinya.
Kemudian dari pantauan portal ini, pada Jum’at (30/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB,mobilisasi kenderaan berat melampaui MST kembali lewat menggunakan sarana jalan aspal ini. Seperti tanpa dosa, tanpa halangan, kenderaan berat ini melenggang menggunakan jalan aspal Betung – Purun tanpa ragu ragu.
Hal ini patut dipertanyakan, karena kejadian ini sudah berulang kali serta sudah sangat meresahkan pengguna jalan. Pihak perusahaan harus bisa mensosialisasikan kepada warga setempat kalau mereka lewat sudah mengantongi izin dengan menggunakan rambu rambu dan pengawalan.
” Jalan aspal Betung Abab – Purun Penukal Kabupaten PALI itu jalan umum milik masyarakat yang dibangun pakai uang rakyar, bukan jalan Perusahaan, harus ada prosedurnya kalau menggunakan jalan masyarakat, bukan semena mena karena diback up oleh oknum oknum yang mau mencari keuntungan pribadi ” Tutur NS salah seorang anggota LSM P3SS Kabupaten PALI.
” Pemkab PALI, Instansi yang terkait terutama Dinas Perhubungan Kabupaten PALI jangan terkesan tutup mata, karena dari dulu sebelum Kabupaten PALI berdiri kenderaan berat tidak semudah dan sebebas seperti saat ini menggunakan jalan aspal,, ada apa ini kok tambah parah ” Ujarnya.
” Perlu ada ketegasan dari Pemkab PALI, melewati kenderaan berat dijalan aspal milik masyarakat, masyarakat awam saja tahu, itu salah ” Tutupnya.
Sementara itu terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo, S.ST yang dikonfirmasi portal ini, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban. (Tim)