Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Menjadi bandar narkoba, akhirnya Mardiono Bin Suko (36th) warga Dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim dikediamannya, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 11 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Polres Muara Enim melalui Kasatresnarkoba Darmawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat yaitu di kediaman Mardiono di Dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Masyarakat sudah sangat meresahkan perbuatan tersangka ini karena sudah banyak sekali masyarakat baik tua maupun muda yg terpengaruh untuk menggunakan narkoba sehingga masyarakat tidak lagi merasa aman.
Lanjut Darmawan, atas dasar info tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mulai melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tetsebut. Ternyata benar bahwa Mardiono adalah bandar narkoba yang sering melakukan jual beli Narkoba di rumahnya.
Maka langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di kediaman pelaku. Setelah dipastikan tersangka Mardiono sedang berada di rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 WIB Kamis (13/12/2018) personil Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung menyergap dan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka.
Dari hasil penggeledahan di ketemukan Barang Bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 13,25 gram, dan juga ikut diamankan 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru. Urai Darmawan.
” Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yg berlaku ” Tutup Darmawan. (Ab/IWO)








