Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dalam berumah tangga, uang bukanlah segalanya sebagai jaminan bisa hidup tenang, karena bila kita kurang bisa mengendalikan diri, maka uang bisa membawa masalah bagi kelangsungan hidup berumah tangga suami istri.
Ini contohnya, seorang suami bernama Resgi Ardiansyah Alias Egit Bin Nawawi (36th) warga Jalan Sumberjo Kelurahan Talang ubi utara Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya istrinya Rani Logita Bin Agusti (28th) warga Jalan Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, gara gara Uang Rp 100 Ribu. Pelaku ditangkap pada pukul 17.00 WIB Rabu (02/02/2019).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan S melalui Humas Polres Muara Enim menginformasikan penangkapan tersebut.
Diterangkan Humas, bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Jum’at (09/12/2018) sekitar pukul 09.33 Wib lalu, di Rumah Pelapor sendiri Jalan Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupayen PALI.
Berawal saat pelaku menanyakan uang kepada Korban sebesar Rp.100.000,- yang diberikan pelaku kepada korban untuk membeli rokok. Namun pada waktu itu korban belum membelikan rokok, Kemudian tersangka langsung mengambil uang Rp.100.000,- tersebut dan langsung melemparkan uang tersebut kehadapan korban.
Korban yang tahu suaminya (pelaku) lagi marah, ia langsung masuk ke dalam kamar, tapi rupanya belum cukup sebatas itu, pelaku juga mengikutinya kedalam kamar serta Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai kepala sebelah kanan bagian belakang korban.
Dilanjutkan pelaku menjambak rambut korban dan kuku tangan tersangka mengenai pelipis mata korban sehingga pelipis mata korban bagian bawah terluka.
Singkatnya, atas kejadian tersebut korban merasa kesakitan dibagian kepala dan bagian mata, korban langsung berobat ke Rumah Sakit Umum Talang Ubi dan melakukan Visum.
Lanjutnya, Korban yang merasa keberatan sudah dianiaya suaminya (pelaku) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk diproses hukum lebih lanjut. Tutur Humas.
Ungkap Humas lagi, Setelah penyidik menerima laporan kasus KDRT tersebut diatas, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan korban dan kepada saksi-saksi. Setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yg sah, kemudian langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah,SH beserta Tim Elang melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.
Sebelumnya sudah diupayakan pemanggilan, namun karena pelaku tidak mengindahkan 2 kali pmanggilan, maka dilakukan penjemputan paksa atau ditangkap.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya tersebut, maka pelaku segera dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bisa terjerat UU nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) Tutup Humas.(Ab/IWO)








